Medan, TRIBRATA TV
Tim Tekab Polsek Medan Timur meringkus seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku terpaksa ditembak karena mencoba melawan dan hendak kabur dari tangkapan petugas.
Informasi yang dihimpun media ini, tersangka tersebut berinisial MDH alias Moris (34) dan telah melancarkan aksinya lebih dari 10 lokasi yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Warga Jalan Panglima Denai Gang Hasibuan Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan ini ditembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat dibawa pengembangan kasus.
Sementara, tembakan peringatan yang diletuskan ke udara sebanyak dua kali tidak diindahkan pelaku.
“Sebelum ditangkap dan diberi tindakan tegas terukur, tersangka beraksi di Jalan Halat Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota medan pada Kamis 10 Juli 2025,” sebut Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butar-butar didampingi Kanit Reskrim, Iptu Evan Lian Siahaan, Sabtu, (12/7/2025).
Dari penyelidikan polisi akhirnya memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka di kawasan Jalan Panglima Denai.
“Mendapat informasi itu, tim yang dikomandoi Kanit Reskrim, Iptu Evan Lian Siahaan pun langsung menuju lokasi dan mendapatkan posisi pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya,” terang Kompol Agus M Butar – Butar.
“Namun, temannya melarikan diri dan masih dalam pengejaran,” kata Kompol Agus.
Kapolsek menerangkan, pada saat penangkapan ditemukan bungkus rokok Ardath yang di dalamnya berisi besi dengan ujungnya runcing.
“Kuat dugaan, ini merupakan alat untuk merusak kunci dan mencuri sepeda motor,” terang Kapolsek.
Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri.
“Lalu personel melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku yang mencoba melarikan diri. Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis,” sebutnya.
Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor di kawasan Medan Timur dan 10 TKP lainnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Pelaku Moris mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 8 kali bersama dengan temannya bernama Axel (DPO) lalu selebihnya bersama dengan temannya Rio (DPO) kemudian uang hasil kejahatan digunakan mereka untuk membeli sabu-sabu, bermain judi slot dan ada juga diberikan kepada mantan istrinya,” ungkap Kapolsek.
Menurutnya, setiap berhasil mencuri sepeda motor, pelaku menjualnya kepada seorang perempuan berinisial N di daerah Jermal dengan harga setiap unitnya Rp3 juta.
Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Timur untuk diproses.
“Imbas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.(H.Pakpahan).
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









