Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Tangkap 5 Residivis Curanmor yang Resahkan Warga

- Editorial Team

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap 5 tersangka yang diduga pencuri sepeda motor yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Aksi para pelaku Curanmor ini sempat terekam kamera CCTV.

Kombes Pol. Asep Darmawan, Dirreskrimum Polda Riau membenarkan penangkapan ini. Ia mengatakan para pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan. Satu persatu dari para pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Jatanras Polda Riau di tempat yang berbeda-beda, pada Rabu (3/6/2023).

“Para tersangka yang diduga pelaku curanmor yang kita tangkap kali ini merupakan residivis spesialis curanmor Kota Pekanbaru, para pelaku ini lama kami targetkan, karena sangat meresahkan khususnya masyarakat kota pekanbaru”, ungkap Asep.

BACA JUGA  Dua Pekan, Polres Pelabuhan Belawan Ungkap 11 Kasus Kejahatan

Penangkapan para pelaku diawali dengan tertangkapnya tersangka RA (27) di Hotel Palace Jalan Kaharudin Nasution, Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya. Kemudian pihak kepolisian mengembangkan dan menangkap tersangka SR (23), AR (31) dan SC (19).

“Berdasarkan keterangan dari para tersangka semua sepeda motor curian dijual kepada inisial AN (27) di wwilayah Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru,” katanya.

BACA JUGA  Rampas Hp Cewek di Access Road, Kendro dan Adek Tertangkap Dikejar Warga

Ia juga menyampaikan akibat perbuatan para tersangka curanmor masing-masing korban mengalami kerugian materil puluhan juta rupiah.

“Semua barang bukti saat penangkapan para tersangka, sudah kami sita, termasuk beberapa peralatan yang digunakan untuk melancarkan aksinya, kami juga menyita beberapa handphone milik para tersangka untuk pengembangan dan pendalaman lebih lanjut”, jelas Asep.

Saat ini para tersangka sudah diamankan berikut semua barang bukti dibawa ke Polda Riau kemudian diserahkan kepada Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan tuntutan maksimal 5 tahun kurungan penjara. (situmorang)

BACA JUGA  Paman Pembunuh Siswa Kelas 6 SD Akhirnya Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB