Mantan Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru Dituntut 1,7 Tahun Penjara

- Editorial Team

Sabtu, 13 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dugaan korupsi dana KONI Banjarbaru dengan pidana 1 tahun 7 bulan. Hal itu disampaikan jaksa, saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (12/5/2023) kemarin.

“Terdakwa DE dan AT dituntut 1,7 tahun dengan denda Rp100 juta subsider kurungan penjara 3 bulan dan membayar uang pengganti Rp144 juta jika tidak bisa membayar, diganti hukuman penjara 10 bulan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Darul Huda Mustakim SH MH menyampaikan, sudah mempersiapkan dan bakal melakukan pleidoi (nota pembelaan).

BACA JUGA  Plt. Kajari Madina Gerak Cepat Bongkar Kasus Korupsi Desa

“Insha Allah pleidoi kita bacakan hari Selasa (16/5/2023) mendatang, ” jelasnya.

Ia bilang, tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena tidak termasuk pasal primer, tetapi dengan dakwaan subsider, pihaknya tidak sependapat kerugian negara dibebankan kepada terdakwa.

“Karena yang membelanjakan dari cabor tersebut jadi kerugian negara tidak bisa dibebankan kedua terdakwa saja, nanti kita kupas saat nota pembelaan, ” terangnya.

Berita sebelumnya, kedua terdakwa diduga melakukan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru sebesar Rp658 juta pada tahun 2018 saat menjabat sebagai ketua dan bendahara KONI Banjarbaru.

BACA JUGA  Kejari Tobasa Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tanah Negara Jadi Milik Pribadi

Keduanya didakwa JPU dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsider yaitu Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Nanang)

BACA JUGA  Selama Nataru, Polres Banjarbaru Gelar Operasi Lilin Intan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru