Madina, TRIBRATA TV
Baru beberapa hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., langsung menunjukkan langkah tegas dalam penegakan hukum.
Ia memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat menindaklanjuti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan dan APBDes Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Tahun Anggaran 2021–2022.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Intelijen Kejari Madina melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir, serta rumah salah satu saksi bernama Amiruddin Lintang di Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan.
Penggeledahan yang digelar pada Kamis (30/10/2025) dipimpin Jaksa Penyidik Freshly Newman Sialahi, S.H. dan Leo Karnando Caniago, S.H., serta dikawal ketat oleh Tim Intelijen Kejari Madina. Dalam penggeledahan tersebut turut hadir Sekretaris Kecamatan Pakantan, Kepala Desa Huta Gambir, dan Babinsa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor menjelaskan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Plt. Kajari Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan.
“Pengamanan penggeledahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Intelijen kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk mendukung penegakan hukum,” ungkap Jupri Wandy.
Ia menambahkan, seluruh kegiatan berjalan profesional, lancar, aman, dan kondusif, serta menjadi bagian dari komitmen Kejari Madina untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Langkah cepat yang diambil Plt. Kajari Madina ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (Alfian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









