Buron Delapan Bulan, Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Senin, 13 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Delapan bulan diburon, akhirnya WH (20) warga Dusun Cinta Makmur, Desa Pondok Batu Kecamatan Bilahulu Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Polsek Bilah Hulu, Labuhanbatu pada Sabtu (11/4/2020). Ia disangka mencuri sepedamotor milik Samanhudi.

Dari tangannya petugas menyita sepeda motor KLX 150 G.

Menurut Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parakhesit, penangkapan ini berdasarkan LP nomor: LP/101/VII/2019/ SU/RES.LBH/SEK B.HULU, tanggal 10 Juli 2019 pada Polsek Bilah Hulu.

Pelapor Samanhudi, Papam DLAB 3 PTPN III Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu mengadukan kehilangan sepeda motor.

BACA JUGA  Reskrim Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Curanmor Honda Beat di Basement Sun Plaza

“Hari itu Rabu (9/7/2019) pukul 23.30 WIB korban pulang ke rumahnya usai patroli di Perkebunan PTPN III Aeknabara. Ketika hendak masuk kerumahnya korban mendapati pintu depannya sudah terbuka dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di ruang tengah rumahnya. Korban melaporkan kejadian itu,” katanya.

Tekab Reskrim Polsek Bilah Hulu yang melakukan penyelidikan mencurigai seseorang sebagai pelaku pencurian itu. Namun pelaku tidak berada di rumahnya.

BACA JUGA  18 Kali Curi Motor di Parkiran Medan Plaza, Kedua Kaki Pelaku Ditembak Polisi

“Setelah kurang lebih 8 bulan berlalu, Tekab mendapat informasi orang yang diduga pelaku berada di seputaran Dusun Cinta Makmur Desa Pondok Batu dan kemudian melakukan penangkapan. Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan keberadaan sepeda motor itu,” tambah Kasat.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bilah Hulu. (Samuel)

BACA JUGA  Hampir Sebulan Diburu, Polres Tapteng Tangkap Pelaku Cabul Anak di Bekasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru