Medan, TRIBRATA TV
Tidak butuh waktu lama, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru berhasil menangkap satu dari dua spesialis curanmor yang kerap beraksi di area parkir Plaza Medan Fair. Pelaku terpaksa ditembak, karena melawan dan mencoba kabur saat mencari barang bukti, Senin (2/2/2026) malam.
Pelaku diketahui bernama Dian Saputra, (23) warga Pasar V Dusun XIII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Dian ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Agung Syahputra (30) di kawasan parkir belakang Plaza Medan Fair Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban memarkirkan motornya sejak pukul 13.30 WIB dengan kondisi stang terkunci. Namun, ketika hendak pulang, Agung mendapati sepeda motornya sudah raib.
Korban yang tinggal di Jalan Cempaka, Medan Baru, itu kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru dengan nomor laporan LP/B/100/II/2026/SU/Polrestabes Medan/Polsek Medan Baru.
“Berbekal laporan itu kita melakukan patroli di sekitaran TKP. Di parkiran belakang Plaza Medan Fair kita menemukan dua pria yang ciri-cirinya mirip pelaku. Saat kita dekati keduanya melarikan diri,” kata, Iptu Poltak Tambunan, Selasa (3/2/2026).
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum Dian berhasil ditangkap bersama sepeda motor Honda Scoopy BK 3091 ALS miliknya.
“Rekannya berhasil kabur membawa sepeda motor korban. Sementara Dian, kami amankan bersama sepeda motor yang digunakan keduanya saat beraksi,” tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area ini.
Polisi lalu melakukan pengembangan mengejar rekan pelaku berinisial R. Namun, Dian Saputra berupaya kabur dan melawan petugas, sehingga kedua kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan dua butir timah panas.
“Pada petugas, pelaku mengaku sudah 18 kali beraksi di lokasi yang sama. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya mengonsumsi narkoba dan membayar kredit sepeda motor,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sekaligus proses hukum selanjutnya, pelaku ditahan di Polsek Medan Baru, sedang rekannya pelaku masih diburu. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









