Kejari Samosir Kedepankan RJ Sikapi Putusan MK Soal Karya Jurnalistik

- Editorial Team

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ) dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menegaskan perlindungan terhadap kerja pers.

Hal ini disampaikan, Frans Barimbing mewakili Kejaksaan Negeri Samosir dalam diskusi publik mengenai perlindungan jurnalis pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Pangururan, Jumat 13 Februari 2026.

Diskusi yang menjadi ruang untuk memperkuat kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum dan insan pers, diprakarsai Warkop Jurnalis Samosir di Rumah Makan Sederhana, Kecamatan Pangururan. Menghadirkan berbagai unsur, mulai dari wartawan, aparat, hingga masyarakat.

Dalam forum tersebut, Jaksa Fungsional Intelijen, Frans Barimbing menegaskan Kejaksaan akan menjalankan ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam putusan MK dengan penuh kehati-hatian.

BACA JUGA  Kawal Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA, Warga Sihotang Orasi di PN Balige

“Pada prinsipnya kami akan mengikuti apa yang telah diputuskan MK. Jika suatu perkara berkaitan dengan karya jurnalistik, tentu harus dipahami secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum,” ujar Frans.

Menurutnya, pemahaman yang sama antara aparat dan pers sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penanganan perkara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan SH, MH sebelumnya telah menyampaikan dukungan terhadap semangat putusan MK dan kegiatan diskusi yang digelar oleh wartawan meski ia tidak dapat hadir karena tengah menjalankan tugas luar.

Ia menyampaikan pendekatan hukum ke depan harus lebih mengutamakan penyelesaian yang berkeadilan dan proporsional, bukan semata-mata pemidanaan.

“Putusan MK memberikan arah yang jelas tidak semua sengketa pemberitaan harus berujung pada pidana. Karena itu, kami akan mengedepankan restorative justice — mempertemukan para pihak, membuka ruang klarifikasi, dan mencari solusi yang adil tanpa harus langsung membawa perkara ke pengadilan,” ujarnya.

BACA JUGA  Ada Papan Bunga Tak Biasa di Depan Polres Samosir

Ia menambahkan, hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir apabila upaya penyelesaian lain tidak menemukan titik temu atau terdapat unsur pelanggaran serius.

“Kami ingin memastikan penegakan hukum tetap melindungi kebebasan pers, namun pada saat yang sama tidak membiarkan adanya penyalahgunaan profesi. Keseimbangan ini penting agar demokrasi tetap sehat,” tambahnya.

Menurutnya, koordinasi dengan lembaga terkait seperti Dewan Pers menjadi faktor penting untuk memastikan apakah suatu produk benar merupakan karya jurnalistik atau bukan.

“Jika sebuah pemberitaan lahir dari proses jurnalistik yang benar, tentu mekanisme pers harus lebih dulu dihormati. Tetapi bila ada unsur fitnah, pemerasan, atau tindakan melawan hukum, maka penegakan hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.

BACA JUGA  Ketua PDIP Sumut Berikan Benih Padi MSP dan Pupuk Kepada Petani di Bonan Dolok

Kajari juga menilai putusan MK menjadi momentum bagi semua pihak — baik aparat penegak hukum maupun insan pers — untuk membangun pemahaman bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penanganan perkara. (Ambrosius Simbolon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru