Aceh Tamiang TRIBRATA TV
Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis kokain yang ditaksir bernilai Rp4 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, didampingi Waka Polres Kompol Ichsan, Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, Kasi Humas AKP Ismail pada konferensi pers di aula Dhira Brata Polres Aceh Tamiang, Selasa (7/1/2025).
Menurut AKBP Muliadi, penangkapan berawal dari informasi yang diterima personil Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, terkait adanya seorang laki-laki berinisial M (34) akan datang menuju Desa Upah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Minggu (29/12/2024), untuk mengantarkan narkotika jenis kokain dengan menggunakan sepeda motor.
“Berdasarkan informasi itu kita melakukan penyamaran untuk memancing pelaku bertransaksi,” katanya.
Setelah pelaku berhasil diamankan, personil menggeledah rumah M di Desa Kuala Penaga Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang didampingi perangkat desa.
Dari penggeledahan personil menemukan 2 paket besar diduga Kokain yang disimpan didalam jerigen bekas oli warna merah.
Pelaku mengaku kokain tersebut didapatkan dari pria berinisial Z yang tinggal di Desa Rantau Pakam Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang. Z kini masuk dalam DPO.
“Dari pelaku M, kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening klip merah berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan berat bruto 0,71 gram, 1 bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang bertuliskan FEDEX dan 1 bungkus plastik bening berisi serbuk putih yang diduga kokain yang terdapat gambar kartun dengan berat keseluruhan 2.244 gram,” ujar AKBP Muliadi.
Sementara AKP Erwo Guntoro mengatakan penangkapan narkoba jenis kokain tersebut pertama kalinya di Aceh Tamiang karena seperti yang diketahui kokain termasuk narkotika yang sulit didapatkan dan langka.
“Dengan pengungkapan narkoba jenis kokain ini akan menjadi pembuka pintu untuk kami dapat terus melakukan pengembangan karena untuk pertama kalinya kokain ini terungkap,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau seumur hidup atau pidana denda maksimum Rp10 miliar.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









