Polsek Sekayam Tangkap Pengedar Sabu, Sita 10 Paket Siap Edar

- Editorial Team

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Tim Tindak Polsek Sekayam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Seorang pria berinisial E (27) ditangkap atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (10/10/2025).

Kapolsek Sekayam AKP Sutikno, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah terduga pelaku. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

“Setelah kami mendapatkan laporan dari warga, tim segera bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Benar saja, saat dilakukan pemeriksaan di rumah terduga, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” kata AKP Sutikno, Sabtu (11/10/2025).

Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, aparat memanggil perangkat desa dan warga sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

BACA JUGA  Seret Nama Kapolrestabes Medan, Bripka Rikardo Minta Maaf

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik bening berklip kecil yang diduga berisi sabu-sabu, disimpan dalam plastik putih di saku celana sebelah kiri bagian depan pelaku. Selain itu, ditemukan pula satu dompet kecil berwarna hijau berisi bundelan plastik kosong, dua sendok takar dari sedotan, sebuah gunting kecil, handphone Realme C55 warna Sunshower, dan uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Barang bukti sabu tersebut dengan berat bruto sekitar 1,92 gram, dan seluruhnya telah kami amankan bersama pelaku ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Ia menambahkan, operasi ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin langsung olehnya bersama Kanit Reskrim Ipda Kornelis serta didukung personel Polsek Sekayam lainnya. Langkah cepat dan koordinasi yang solid menjadi kunci keberhasilan dalam penangkapan tersebut.

BACA JUGA  17 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Morowali Utara Dalam 2 Bulan

Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sekayam, terlebih daerah tersebut merupakan kawasan strategis yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di jalur-jalur rawan penyelundupan dan peredaran narkoba lintas batas,” ujarnya.

Menurut AKP Sutikno, pelaku diduga sudah lama menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Balai Karangan. Saat ini penyidik tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Sinergi antara aparat dan masyarakat disebut sebagai elemen penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Sekecil apa pun informasi yang diberikan, akan sangat membantu kami dalam upaya pemberantasan narkotika,” pungkas Kapolsek Sekayam.

BACA JUGA  Miliki Sabu, Warga Desa Perkebunan Kanopan Ulu Diringkus Polisi

Atas perbuatannya, pelaku E akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Syamsumen)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB