Seret Nama Kapolrestabes Medan, Bripka Rikardo Minta Maaf

- Editorial Team

Jumat, 21 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Bripka Rikardo Siahaan terdakwa kasus penggelapan uang sebesar Rp650 juta milik terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus meminta maaf ke Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko atas namanya disebut-sebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Untuk pak Kapolres, pak Kasat. Kalau terseret-seret namanya intinya aku pribadi minta maaf,” sebut Rikardo melalui video teleconference diterima wartawan di Medan, Kamis 20 Januari 2022.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Pelaku Narkoba

Rikardo membeberkan dugaan penggunaan sebesar Rp75 juta yang diinstruksikan oleh Riko berdasarkan mendengarkan keterangan dari AKP Paul Simamora, saat sidang kode etik Propam Polda Sumut.

“Fakta kebenarannya aku nggak tahu, aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Cuma dengar aja pas sidang, ya keterangan pak Paul ya itulah yang ku sebutkan,” jelas Rikardo.

Rikardo bersama empat terdakwa lainnya, yakni Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Aipda Marjuki Ritonga menjalani kurungan penjara di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan.

BACA JUGA  Serius Berantas Narkoba, Polres Taput Tangkap Oknum Polri Terlibat Sabu Bersama 2 Rekannya

Di Rutan tersebut, kelima mantan anggota Polri dan sudah dipecat itu, dikabarkan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari warga binaan yang pernah mereka tangkap. (zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB