Labura, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu dipimpin Ipda Eko Sanjaya meringkus seorang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Minggu (1/11/2020) sekira pukul 20.30 WIB.
Pelaku yang diketahui berinisial S (48) warga Dusun IV Banyuwangi Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ditangkap petugas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aekkanopan Timur karena miliki sabu.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, sebelumnya Unit Opsnal melihat ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.
Masih menurut Sahrial, selanjutnya Unit memberhentikan orang yang dicurigai tersebut dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah, pelaku tidak berkutik karena petugas menemukan bungkusan plastik kecil dari saku celana sebelah kanan pelaku.
“Ternyata yang ada di dalam bungkusan plastik klip putih transparan itu berisikan serbuk putih diduga sabu. Kemudian Unit Opsnal langsung membawa pelaku ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses lidik dan sidik, “ujar Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, petugas juga turut mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni Yamaha Mio Suol berwarna Biru dengan Nomor Polisi BK 6167 YAA. (HENGLY NGL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









