Kampar, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar bersama Tim Raga Polres Kampar, yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Markus T. Sinaga, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, dua orang pria ditangkap di Jalan Alfurqon Dusun Sialang Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, pada Kamis (11/9/2025) pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus T Sinaga menjelaskan kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah SS (35) dan IS (24). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu.
“Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi yang kami terima kalau di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” ujar AKP Markus.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar dan Tim Raga Polres Kampar langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka saat sedang duduk di depan rumah warga.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas timah rokok warna merah yang disimpan di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri tersangka IS,” jelas AKP Markus.
Saat diinterogasi, tersangka IS mengakui barang tersebut didapat dari tersangka SS juga mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu lainnya.
Dengan disaksikan perangkat RT setempat, petugas menemukan kotak rokok merk On Bold warna biru berisikan 26 paket yang diletakkan oleh tersangka SS di bawah meja. Serta ditemukan juga Handphone merk Oppo warna putih mutiara milik tersangka IS yang dipinjamkan kepada tersangka SS dimana Handphone tersebut digunakan sebagai alat transaksi Tindak Pidana Narkotika.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 27 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip, Bruto 4.00 gram.
“Tersangka SS mengakui barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama sdr UK di daerah Panger Kota Pekanbaru,” ungkap Kasat Narkoba.
Hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif Met Amphetamin.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Kabupaten Kampar,” tegas AKP Markus T. Sinaga. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








