Pekanbaru, TRIBRATA TV
Lagi, komitmen untuk berantas peredaran narkoba kembali dibuktikan Subdit II Diresnarkoba Polda Riau dibawah komando AKBP Ryan Fajri. Kali ini menggagalkan peredaran 15 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat total 14,96 kilogram.
Dua kurir yang merupakan pasangan kekasih berinisial AP dan AW, warga Kabupaten Siak, ditangkap.
Direktur Narkoba, Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025.
“Kami dari jajaran Polda Riau tidak akan pernah berhenti mengungkap peredaran gelap narkoba, sesuai dengan arahan Presiden dalam Asta Cipta poin ketujuh. Dari pemakai sampai ke bandar, akan terus kami kejar,” kata Kombes Putu, Jumat (20/6/2025).
Berbekal informasi tersebut kata Putu, tim Subdit II Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Toyota Innova warna silver yang dicurigai membawa sabu.
“TKP pertama mobil itu sempat berhenti di Jalan Samping Stadion Rumbai Kota Pekanbaru, dan membuang karung mencurigakan. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi 15 bungkus besar sabu,” ungkap Kombes Putu.
Setelah itu tim mengejar dan berhasil menemukan mobil yang disembunyikan di pekarangan rumah warga di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
“Identitas pelaku belum diketahui saat itu, namun dengan bantuan teknologi dan teknik penyelidikan, kami berhasil menangkap dua pelaku pada Minggu, 15 Juni 2025,” sambung Putu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 14,96 kg, satu unit mobil Innova silver, beberapa unit ponsel, dan sejumlah uang tunai.
AP diketahui berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp10 juta per kilogram. Artinya, dari 15 kilogram sabu yang dibawanya, ia dijanjikan upah Rp150 juta.
“Sementara AW, sang kekasih, bertugas sebagai pengawas dengan imbalan Rp5 juta,” lanjut Putu.
Dari penyidikan lebih lanjut, AP ini bukan kali pertama menjadi kurir. Ia diperintahkan oleh seseorang berinisial AL yang kini masih buron.
“Kasus ini membuktikan bahwa kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba sangat penting. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan ini tidak akan semudah ini,” pungkas Kombes Putu.
Kini kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









