Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada 2018 di Kabupaten Sitaro: Pembacaan Dakwaan

- Editorial Team

Kamis, 12 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, TRIBRATA TV

Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2018 yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) digelar di Pengadilan Tipikor Manado pada Selasa (10/9/2024).

Dua terdakwa, Stephen Londok dan Herry F. Poly, hadir dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Indrawan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sitaro, Oktavianus Stevanus Tumuju, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Sidang Korupsi Pilkada 2018: Penasehat Hukum Ajukan Keberatan
Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meliputi tuduhan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua terdakwa didakwa telah menyalahgunakan dana hibah Pilkada tahun 2018 di Kabupaten Sitaro.

Namun, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Pengajuan eksepsi ini diharapkan menjadi salah satu poin pembelaan dalam sidang lanjutan.

Tersangka Dinyatakan Bersalah dalam Pembacaan Dakwaan?
Sidang berjalan lancar meskipun kubu terdakwa menentang dakwaan JPU. Menurut JPU, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan Pilkada 2018 di Kabupaten Sitaro telah disalahgunakan oleh Stephen Londok dan Herry F. Poly.

BACA JUGA  Mantan Wali Kota Lhokseumawe Ditahan Kejaksaan

Mereka didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain secara tidak sah. Hal ini yang menjadi dasar pengajuan dakwaan oleh Jaksa dalam sidang tersebut.

JPU Tegaskan Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Hibah Pilkada
Menurut dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Dana hibah Pilkada yang seharusnya dimanfaatkan secara optimal untuk penyelenggaraan pemilu di wilayah Sitaro diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jaksa pun menegaskan bahwa kedua terdakwa patut dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasehat Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi pada Sidang Berikutnya
Menanggapi dakwaan tersebut, Penasehat Hukum kedua terdakwa, menyampaikan bahwa klien mereka tidak sepenuhnya bersalah dalam perkara ini. Tim kuasa hukum Stephen Londok dan Herry F. Poly menyatakan keberatan atas isi dakwaan dan akan menyampaikan eksepsi pada sidang yang dijadwalkan Selasa depan (17/9/2024). Pihaknya juga mengharapkan majelis hakim mempertimbangkan bukti yang meringankan terdakwa.

BACA JUGA  Pemkab Sitaro Musnahkan Barang Milik Daerah yang Tidak Digunakan Lagi

Sidang Ditunda: Pengajuan Eksepsi Menjadi Fokus Utama Sidang Mendatang
Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa. Hakim Indrawan menyatakan bahwa proses persidangan harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sidang mendatang akan menjadi momen penting bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan argumentasi dan bukti yang menguatkan posisi masing-masing.

Kasus Korupsi Dana Pilkada: Perhatian Publik terhadap Tindak Lanjut Sidang
Kasus korupsi ini menarik perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Sitaro yang berharap agar proses peradilan berjalan transparan dan adil.

Penyalahgunaan dana hibah untuk Pilkada dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat mencoreng proses demokrasi. Oleh karena itu, banyak pihak yang mengawal kasus ini dengan harapan agar terdakwa yang benar-benar bersalah dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  4.303 Relawan Muqaddimah Himpun Data Real Count

Situasi Sidang Aman dan Kondusif, Terdakwa Dibawa Kembali ke Rutan
Setelah selesai, sidang ditutup pada pukul 13.00 WITA dalam suasana yang kondusif. Terdakwa Stephen Londok dan Herry F. Poly langsung dikembalikan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menunggu sidang berikutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sitaro, Jimmy Didi Setiawan menegaskan bahwa proses hukum ini akan dilaksanakan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB