6.31 Kg Sabu, 49.061 butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Polresta Pekanbaru

- Editorial Team

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan Juni hingga Juli 2022 di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Jalan A Yani, Kota Pekanbaru pada Kamis (11/8/2022).

Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, seluruh narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus berbeda dalam 1 bulan terakhir.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah dari 6 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang,” ujar Henky.

BACA JUGA  Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Keenam tersangka yang ditangkap yakni KP, AA, AM, BA, AG dan DS dari beberapa TKP.

Diungkapkan Henky, barang bukti yang dimusnahkan adalah pil Happy Five sebanyak 3.114 butir, pil Ekstasi sejumlah 49.061 butir dan narkotika jenis sabu seberat 6.310.59 gram.

Kata Wakapolresta, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru yang dilaksanakan selama satu bulan terakhir.

“Barang bukti ini merupakan hasil kerja penangkapan Satres Narkoba dari tanggal 10 Juni sampai dengan 20 Juli 2022. Ini membuktikan di Kota Pekanbaru masih cukup banyak peredaran narkoba, dan kami dari kepolisian tentunya akan terus intens untuk memberantas narkoba,” katanya.

BACA JUGA  Polda Kalbar Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu

Menurutnya, terungkapnya kasus narkoba ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian yang telah memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba. (herto situmorang)

BACA JUGA  Sering Jadi Tempat Pakai Narkoba, Polsek Medan Kota Sisir Pekuburan Masjid Raya Medan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru