Pekanbaru, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan kasus sepanjang bulan Juni hingga Juli 2022 di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Jalan A Yani, Kota Pekanbaru pada Kamis (11/8/2022).
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto mengatakan, seluruh narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 6 kasus berbeda dalam 1 bulan terakhir.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah dari 6 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang,” ujar Henky.
Keenam tersangka yang ditangkap yakni KP, AA, AM, BA, AG dan DS dari beberapa TKP.
Diungkapkan Henky, barang bukti yang dimusnahkan adalah pil Happy Five sebanyak 3.114 butir, pil Ekstasi sejumlah 49.061 butir dan narkotika jenis sabu seberat 6.310.59 gram.
Kata Wakapolresta, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru yang dilaksanakan selama satu bulan terakhir.
“Barang bukti ini merupakan hasil kerja penangkapan Satres Narkoba dari tanggal 10 Juni sampai dengan 20 Juli 2022. Ini membuktikan di Kota Pekanbaru masih cukup banyak peredaran narkoba, dan kami dari kepolisian tentunya akan terus intens untuk memberantas narkoba,” katanya.
Menurutnya, terungkapnya kasus narkoba ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian yang telah memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba. (herto situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









