Polda Kalbar Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu

- Editorial Team

Sabtu, 12 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan peredaran 20 kg narkotika jenis Sabu. Dua pelakunya JS dan Si ditangkap pada Rabu (9/8/2023) kemarin.

Hal ini dikatakan Direktur Ditresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda didampingi Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto dan Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Sekayam Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu (12/8/2023).

Menurutnya pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ A / 35 / VIII/ 2023 /SPKT.SATRESNARKOBA /POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 09 Agustus 2023.

BACA JUGA  Polsek Pengaron Ringkus Pelaku Curanmor

“Pelaku ditangkap salah satu cafe di Dusun Sui Daun Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, tim Polsek Sekayam serta Resnarkoba Polres Sanggau dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan JS dan Si,” ujarnya.

Dalam penggeledahan pada mobil pickup ditemukan 2 tas ransel bewarna hitam yang berisikan 20 bungkusan yang diduga Shabu dengan berat kurang lebih 20 kg.

BACA JUGA  Bawa Sabu Warga Titi Merah Ditangkap Sat Narkoba Batu Bara

“Kedua pelaku, Si alias Ugan (28) warga Desa Sungai Seria Kecamatab Ketungau Hulu Kabupaten Sintang dan JS alias Padet (28) warga Dusun Mungguk Labuk Desa Sungai Seria Kecamatan Ketungau Hulu, Sintang,” tambahnya.

Sementara barang bukti yang disita berupa 20 bungkus kantong plastik warna hitam dilapisi lakban warna coklat yang diduga berisikan shabu, 2 tas merek warna hitam dan mobil pick up KB 8750 EB. (Syamsumen)

BACA JUGA  Tim Polda Kalbar Asistensi dan Evaluasi Pembangunan ZI di Polres Sanggau

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB