Sanggau, TRIBRATA TV
Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan peredaran 20 kg narkotika jenis Sabu. Dua pelakunya JS dan Si ditangkap pada Rabu (9/8/2023) kemarin.
Hal ini dikatakan Direktur Ditresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda didampingi Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto dan Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Sekayam Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalbar, Sabtu (12/8/2023).
Menurutnya pengungkapan kasus tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ A / 35 / VIII/ 2023 /SPKT.SATRESNARKOBA /POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 09 Agustus 2023.
“Pelaku ditangkap salah satu cafe di Dusun Sui Daun Desa Malenggang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, tim Polsek Sekayam serta Resnarkoba Polres Sanggau dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan JS dan Si,” ujarnya.
Dalam penggeledahan pada mobil pickup ditemukan 2 tas ransel bewarna hitam yang berisikan 20 bungkusan yang diduga Shabu dengan berat kurang lebih 20 kg.
“Kedua pelaku, Si alias Ugan (28) warga Desa Sungai Seria Kecamatab Ketungau Hulu Kabupaten Sintang dan JS alias Padet (28) warga Dusun Mungguk Labuk Desa Sungai Seria Kecamatan Ketungau Hulu, Sintang,” tambahnya.
Sementara barang bukti yang disita berupa 20 bungkus kantong plastik warna hitam dilapisi lakban warna coklat yang diduga berisikan shabu, 2 tas merek warna hitam dan mobil pick up KB 8750 EB. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









