Simalungun, TRIBRATA TV
Satnarkoba Polres Simalungun menangkap tersangka Medi Antonius Pasaribu alias Anton (38) warga Jalan Koala Tanjung Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar kabupaten Simalungun.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 18,53 gram,uang sebesar Rp200.000 serta barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (31/01/2020) menjelaskan, tersangka ditangkap pada hari Rabu (29/01/2020) di Kampung Kateran, Nagori Bandar Hataran kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun,tepatnya di warung milik Hutagaol.
“Tersangka mengakui narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Pian narapidana Lapas Batu 6 Siantar,”Ungkap AKP Eduar
Lanjut Kasat,pada waktu mengambil narkotika jenis sabu Pian mengarahkannya ke Bandar Pekan tepatnya di depan SD dan tidak lama kemudian ada seorang pria mengantarkan sabu yang sebelumnya dipesan melalui Pian.
Namun saat hendak diringkus,Anton berusaha melarikan diri dengan memukul petugas dan melompat keluar mobil.
“Petugas langsung memberi tembakan peringatan keatas namun tidak dihiraukan selanjutnya petugas memberi tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki,” ucapnya.
Setelah berhasil mengamankan tersangka petugas membawanya kerumah sakit untuk dilakukan tindakan medis.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan,”tandasnya (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









