Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas

- Editorial Team

Jumat, 31 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, TRIBRATA TV
Satnarkoba Polres Simalungun menangkap tersangka Medi Antonius Pasaribu alias Anton (38) warga Jalan Koala Tanjung Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar kabupaten Simalungun.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 18,53 gram,uang sebesar Rp200.000 serta barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Eduar dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (31/01/2020) menjelaskan, tersangka ditangkap pada hari Rabu (29/01/2020) di Kampung Kateran, Nagori Bandar Hataran kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun,tepatnya di warung milik Hutagaol.

BACA JUGA  BNN Tangkap 30 Orang di Langkat, Sita Sabu dan Mesin Judi

“Tersangka mengakui narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Pian narapidana Lapas Batu 6 Siantar,”Ungkap AKP Eduar

Lanjut Kasat,pada waktu mengambil narkotika jenis sabu Pian mengarahkannya ke Bandar Pekan tepatnya di depan SD dan tidak lama kemudian ada seorang pria mengantarkan sabu yang sebelumnya dipesan melalui Pian.

Namun saat hendak diringkus,Anton berusaha melarikan diri dengan memukul petugas dan melompat keluar mobil.

BACA JUGA  Menyamar, Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap Pengedar Sabu

“Petugas langsung memberi tembakan peringatan keatas namun tidak dihiraukan selanjutnya petugas memberi tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki,” ucapnya.

Setelah berhasil mengamankan tersangka petugas membawanya kerumah sakit untuk dilakukan tindakan medis.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan,”tandasnya (Joe)

BACA JUGA  Ketangkap di KNIA, 4 Kg Sabu Gagal Beredar di Jakarta

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru