Banyuwangi, TRIBRATA TV
Kejuaraan Sepak Bola se-Kabupaten Banyuwangi yang diikuti oleh siswa tingkat SMP mewakili 25 Kecamatan digelar mulai tanggal 4 Juli di masing-masing zona. Pertandingan 8 besar digelar di Stadion Diponegoro Banyuwangi dan memasuki babak final pada hari ini, Rabu (12/7/2023).
Dalam putaran penyisihan yang digelar di masing-masing zona untuk wilayah selatan di Stadion Gambiran,SMPN 1 sebagai wakil dari Kecamatan Cluring mampu mengkandaskan wakil dari Kecamatan Glemor dengan scor 3-0,Cluring VS Genteng 4-0,Cluring VS Tegaldlimo 5-0.
Babak final kali ini mempertemukan tim tangguh dari perwakilan Kecamatan Cluring yang semua pemainnya diwakili oleh SMPN 1 Cluring mempertemukan wakil dari SMP se- Kecamatan Rogojampi.
Pertandingan sangat seru dan menarik karena kedua tim menunjukkan kemampuannya masing- masing.Sampai menit akhir pertandingan scor masih tetap imbang 0-0.
Selanjutnya diadakan tendangan pinalti, akhirnya wakil Kecamatan Clurimg mampu meraih kemenangan dengan scor akhir 4-3.
Seluruh pemain dan pelatih juga segenap dewan guru merasa bersyukur akhirnya SMPN 1 Cluring yang mewakili kecamatannya berhasil meraih Juara Pertama pada kejuaraan Sepak Bola tingkat SMP dari 25 kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi.
SMPN 1 Cluring adalah sekolahnya sang juara baik di bidang akademis maupun non akademis,banyak prestasi yang diraihnya baik tingkat kabupaten maupun nasional.
Keberhasilan menjadi juara ini tentu berkat ketekunan juga kedisiplinan anak-anak untuk berlatih,disamping guru pelatihnya yang punya keahlian di bidangnya.
Guru olah raga SMPN 1 Cluring,Lukman Hakim,M.Pd mengatakan mewakili semua dewan guru menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,kepada anak-anak dan segenap pelatih yang telah berjuang keras untuk menjadi juara pertama kejuaraan sepak bola tingkat SMP se-Kabupaten Banyuwangi.
“Semoga dengan prestasi yang telah diraihnya ini akan memacu semangat anak-anak untuk lebih giat lagi berlatih agar mampu meraih prestasi di tingkat provinsi maupun nasional,” imbuhnya. (Irawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









