Banyuwangi, TRIBRATA TV
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banyuwangi mengadakan kegiatan Sarasehan Ormas dan Media Massa di Aula “Dharma Wiyata” Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Rabu (19/3/2025).
Sarasehan ini mengambil tema “Peran Strategis Ormas dan Media Massa Dalam Pembangunan di Kabupaten Banyuwangi” yang melibatkan semua Ormas dan Media Massa se-Kabupaten Banyuwangi.
Haris Sukamto, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum Jawa Timur dalam pemaparannya menyampaikan,kegiatan dalam pembinaan Ormas selalu mengedepankan peraturan perundang-Undangan sesuai hukum yang ada. Agar Ormas dan Media Massa selalu mematuhi Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Pers.
“Ormas maupun tayasan harus jelas keberadaannya agar mematuhi peraturan yang berlaku agar terpenuhinya hak dan kewajiban. Bakesbangpol sebagai wadah Ormas agar tahu keberadaan Ormas maupun Yayasan,”jelasnya.
Khamim,SH, perwakilan Bakesbangpol Jawa Timur mengatakan pembinaan Ormas tahun 2025 mengacu pada UU.Nomor 17 tahun 2013 yang diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017.
“Ormas yang sudah berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha sesuai UU Nomer 17 Tahun 2013 Pasal 39,”jelasnya.
Sementara Ketua Ormas Prabu Tawangalun Banyuwangi menyambut positif kegiatan Sarasehan Ormas dan Media Massa yang diadakan oleh Bakesbangpol Banyuwangi.(Irawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









