Bantul,TRIBRATA.TV – Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus kematian IDS (16), remaja asal Pandak, Bantul, Selasa (12/5/2026). Dalam reka ulang tersebut, terungkap rangkaian dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah tersangka hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Rekonstruksi berlangsung di Mapolres Bantul dengan memperagakan sekitar 40 adegan. Polisi memindahkan lokasi reka ulang dari tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pandak ke Mapolres demi menjaga keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan fakta lapangan dengan keterangan para tersangka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kegiatan tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Rita.
Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa bermula pada 14 April 2026 saat korban dijemput dari sebuah warung di belakang SMAN 1 Bambanglipuro menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dibawa ke sebuah lapangan di wilayah Pandak.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami pengeroyokan oleh sejumlah tersangka. Rekonstruksi memperlihatkan adanya tindakan pemukulan ke beberapa bagian tubuh korban, termasuk kepala dan badan.
Selain itu, terungkap pula dugaan tindak kekerasan lain menggunakan benda tertentu serta aksi yang melibatkan kendaraan bermotor. Polisi menduga rangkaian tindakan tersebut berkontribusi terhadap meninggalnya korban.
Dalam reka ulang juga diperagakan dugaan tindakan kekerasan lain yang dinilai melampaui batas kemanusiaan. Penyidik masih mendalami seluruh adegan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke persidangan.
Selain tujuh tersangka yang lebih dahulu diamankan, polisi turut menghadirkan tersangka berinisial AIF alias Ndriyon (19). Menurut polisi, AIF sempat melarikan diri ke Jakarta usai kejadian dan bekerja sebagai penjual jamu sebelum akhirnya ditangkap saat kembali ke wilayah Bambanglipuro.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menegaskan pihaknya akan menuntaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini secara serius. Segala bentuk kekerasan, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Bayu.
Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bantul.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















