Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Cemburu buta, Amran menganiaya pacarnya hingga luka-luka. Tidak main-main ia menganiaya menggunakan martil dan obeng.
Akibatnya Amran harus berurusan denhan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Selasa (1/2/2022) mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (17/1/2022). Pelaku memukul kepala dan badan korban menggunakan obeng dan martil.
Menerima laporan korban, pelaku diringkus dari sebuah kosan Jalan Kijang Lama Gang Putri Bintan II pada Senin (31/01/2022).
“Saat ditangkap pelaku melwan. Sedangkan barang bukti martil dan obeng kita amankan,” ucapnya.
“Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Porles Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, “tutupnya. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









