Pengedar Barang Haram Diringkus Polisi Saat Tidur Nyenyak

- Editorial Team

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, TRIBRATA TV

Seorang lelaki setengah baya ditangkap Polres Tanah Bumbu, Kalsel karena kedapatan memiliki barang haram jenis sabu.

Penangkapan ini berkat laporan masyarakat dan kesigapan dari Stuan Reskrim yang segera mengamankan terduga pengedar sabu ini.

PD (37) yang merupakan residivis ini diringkus di sebuah rumah di Jalan Insgub Gang Pelita 4, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat pada Selasa (10/1/23) dinihari sekira pukul 01.30 WITA.

“Kami tangkap PD saat sedang tidur,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto.

BACA JUGA  Satnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu

AKP Saryanto mengatakan saat ditangkap pelaku yang merupakan warga Jalan Lapangan 5 Oktober RT 02 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat ini, dinilai kooperatif.

“Kooperatif, tersangka sendiri yang menunjukkan barang bukti sabunya yang tersimpan di dalam lemari kamarnya,” ujar AKP Saryanto.

Barang bukti sabunya ada 28 paket dengan berat 90,53 gram, tambah AKP Saryanto, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.

BACA JUGA  3 Pengedar Ganja Diringkus Polres Simeulue

Selain paket sabu, polisi juga mengamankan dua unit handphone, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, satu timbangan, satu dompet, satu bungkus plastik klip, dan satu plastik.

“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolres,” pungkas AKP Saryanto

Adapun data yang diduga pengedar barang haram tersebut berinisial PD yang beralamat di Martapura dengan usia 37 tahun yang berprofesi wiraswasta. (rian/r)

BACA JUGA  Polsek Medan Kota Tangkap Pemakai Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB