Kasus Kades Cabuli Warganya Dilimpahkan Polres Nisel ke Jaksa

- Editorial Team

Rabu, 12 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Unit IV PPA Polres Nias Selatan (Nisel), telah melimpahkan kasus pencabulan gadis belia dengan tersangka Kepala Desa Awoni, Osarao Tafanao (35) ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Senin, (10/4/2023) kemarin.

Kanit IV PPA Polres Nisel, Aipda Sugeng Raharjo, didampingi Penyidik pembantu Bripda Roy Hulu kepada sejumlah wartawan mengatakan tersangka pencabulan terhadap gadis belia telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

BACA JUGA  Polisi Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Cabul Anak Bawah Umur

“Kadesnya hari ini kita limpahkan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan karena berkasnya sudah P21,” kata Sugeng.

Sugeng menyampaikan tersangka sempat melakukan Prapid melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Tapi, prapidnya ditolak mejelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

“Tersangka melakukan Prapid lewat kuasa hukumnya, hasil prapidnya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli,”ujarnya.

Kepada tersangka diterapkan Pasal 6 huruf (c) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subs Pasal 293 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Plt. Kajari Madina Gerak Cepat Bongkar Kasus Korupsi Desa

Diketahui, Kades Awoni, Osarao Tafanao ditangkap terkait dugaan pencabulan terhadap gadis belia berinisial WT (20) yang merupakan warganya sendiri berdasarkan laporan polisi di SPKT Polres Nisel dengan Nomor : STTLP/B/13/I/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal (9/1/2023).(f.bago/luaha)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB