Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Dalam upaya menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan sosial terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara, Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Sosial (Dinsos) menggelar operasi penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di sejumlah titik strategis di Tanjung Priok, Rabu (12/3/2025).
Operasi ini diawali dengan apel kesiapan sebelum tim menyisir beberapa lokasi, termasuk Jalan Yos Sudarso, Jalan Enggano, Terminal Tanjung Priok, Jalan RE Martadinata, Jalan C. Sunter, dan Jalan Gaya Motor. Hasilnya, sebanyak 17 PPKS berhasil dijangkau dalam operasi ini.
Plh Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Nul Asri, menegaskan kegiatan ini untuk menertibkan serta memberikan penanganan yang lebih baik bagi masyarakat yang membutuhkan layanan sosial.
“Operasi ini mengacu ke Perda 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, dan ini merupakan bentuk kepedulian kami untuk memberikan perlindungan dan pembinaan bagi masyarakat yang memerlukan bantuan sosial. Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap mereka mendapatkan layanan yang lebih layak,” ujar Nul Asri.
Setelah terjaring, seluruh PPKS langsung dibawa ke Panti Sosial Cipayung untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Pengiriman dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Satpol PP Kota Jakarta Utara guna memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung.
Seluruh unsur yang terlibat dalam operasi ini menunjukkan koordinasi yang baik, sehingga kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali. Ke depannya, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Jakarta Utara semakin tertata dan menjadi wilayah yang lebih nyaman bagi seluruh warganya. (Nana K)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








