Kasus Aniaya Wartawan di Takalar Dikawal Media dan LSM

- Editorial Team

Selasa, 12 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Tindak lanjut atas Laporan Polisi (LP) seorang wartawan yang dianiaya di seputaran SPBU Kalappo Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi, Selasa (12/3/2024).

Hal ini diungkapkan Mirwan, SH, Kuasa Hukum dari Elhan Law Firm yang ditunjuk korban, Johanas Lallo untuk pendampingan selama proses hukum di Polres Takalar. Selain itu juga didampingi Pengurus Sepernas Takalar, Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Takalar, Lembaga Elhan Ri, LSM Barapi dan insan pers Takalar ikut mengawal kasus tersebut.

BACA JUGA  Ingkari Kesepakatan Damai, Korban Penggelapan Rp14 Juta Akan Laporkan Mantan Pj Kades dan Bendahara Desa Cakura Takalar

“Kami akan mengawal kasus kekerasan ini, kami meminta keadilan hingga pelakunya ditangkap dan dihukum sesuai UU,” tegasnya.

Selain melabrak UU Pers, pelaku juga diminta untuk dijerat dengan pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP karena korban mengalami luka serius di bagian wajah dan kepala.

Disisi lain, Marwan juga berharap aparat penegak hukum dapat menindak kegiatan ilegal penimbunan BBM jenis Solar yang marak di Takalar

BACA JUGA  Awali Konsolidasi di 30 Propinsi, Mahmud Marhaba: PJS Wadah Pendidikan dan Pelatihan Jurnalistik

Sementara Ketua Sepernas Takalar, Asis Dg Kawang berharap Polres Takalar bisa lebih serius dalam penanganan kasus pengeroyokan yang dialami Johanas Lallo, wartawan TRIBRATA TV.

“Kiranya para pelaku secepatnya bisa ditangkap karena sudah sangat jelas murni melakukan tindak pidana pengeroyokan,” tutupnya.

—————————————

BACA JUGA  Antisipasi Lonjakan Covid-19, Desa Lambarese Siapkan Rumah Singgah

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB