Ingkari Kesepakatan Damai, Korban Penggelapan Rp14 Juta Akan Laporkan Mantan Pj Kades dan Bendahara Desa Cakura Takalar

- Editorial Team

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Mantan Pj Kepala Desa Cakura, Polongbangkeng Selatan, Abdi Irawan, dan mantan Bendahara, Hadijah Dg. Bau tidak memenuhi janjinya untuk membayar uang bibit padi kepada Hamzah Dg. Pasang sebesar Rp14 juta.

Sesuai dengan surat perjanjian damai yang diteken dua bulan lalu antara Hamzah Dg Pasang dengan kedua mantan pejabat desa, uang pembayaran bibit itu akan diselesaikan pada bulan Oktober 2025.

Lantaran keduanya ingkar janji, korban menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Kasus bermula ketika bibit padi diserahkan H. Hamzah Dg. Pasang pada mantan Pj Kepala Desa Cakura, Abdi Irawan, dan mantan Bendahara, Hadijah Dg. Bau.

Namun Hamzah tidak pernah menerima pembayaran bibit padi itu sehingga ia hendak melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA  Lakindo Sinyalir Ada Aliran Dana ke Anggota Dewan dari Proyek P3 TGAI di Takalar

Namun, sebelum proses hukum berjalan, Abdi Irawan meminta penyelesaian melalui jalur kekeluargaan. Permintaan ini disetujui, dan kedua belah pihak membuat Surat Pernyataan Damai.

Kepala Desa Cakura saat ini, Saharuddin Dg. Jarre, membenarkan adanya surat tersebut dan kronologi awal kejadian. Dalam dokumen damai itu, Abdi Irawan dan Hadijah Dg. Bau bersepakat untuk bertanggung jawab mengganti rugi dan melunasi bibit padi sejumlah Rp14 juta dengan batas waktu pelunasan pada Bulan Oktober 2025.

Setelah dua bulan berlalu sejak kesepakatan dibuat (batas pelunasan Oktober), pembayaran kerugian yang dijanjikan, khususnya dari mantan Bendahara Hadijah Dg. Bau, belum juga terealisasi. Situasi ini memicu kekecewaan besar dari pihak H. Hamzah Dg. Pasang.

BACA JUGA  HUT ke-65 Takalar: Semarak Perayaan dan Harapan untuk Masa Depan

“Kami sudah berikan kesempatan, tapi mereka mengingkari kesepakatan yang sudah tertulis di atas meterai. Jika tidak dibayar, persoalan kami anggap tidak selesai. Kami akan menempuh jalur hukum lebih lanjut,” tegas H. Hamzah Dg. Pasang, Minggu (9/11/2025).

H. Pasang menyatakan tidak akan berhenti mengusut tuntas sampai kerugiannya dibayarkan penuh oleh pihak yang terlibat.

Saat dikonfirmasi, mantan Pj Kepala Desa, Abdi Irawan AP, membenarkan bahwa Surat Pernyataan Damai itu memang ada. Ia mengakui pernah berjanji menyelesaikan utang pada bulan Oktober.

Namun, ia berdalih penyelesaian tersebut terkendala dana yang dijanjikan oleh pihak lain. “Saya meminta waktu lagi. Bulan ini (November 2025) akan diselesaikan secepatnya. Saya tidak tahu bagaimana dengan Hadijah Dg. Bau yang ikut terlibat,” ujar Abdi Irawan. (Johanas Del)

BACA JUGA  Diduga Menipu dan Menggelapkan Motor, Oknum Polri Diringkus Propam

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!