Takalar, TRIBRATA TV
Mantan Pj Kepala Desa Cakura, Polongbangkeng Selatan, Abdi Irawan, dan mantan Bendahara, Hadijah Dg. Bau tidak memenuhi janjinya untuk membayar uang bibit padi kepada Hamzah Dg. Pasang sebesar Rp14 juta.
Sesuai dengan surat perjanjian damai yang diteken dua bulan lalu antara Hamzah Dg Pasang dengan kedua mantan pejabat desa, uang pembayaran bibit itu akan diselesaikan pada bulan Oktober 2025.
Lantaran keduanya ingkar janji, korban menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kasus bermula ketika bibit padi diserahkan H. Hamzah Dg. Pasang pada mantan Pj Kepala Desa Cakura, Abdi Irawan, dan mantan Bendahara, Hadijah Dg. Bau.
Namun Hamzah tidak pernah menerima pembayaran bibit padi itu sehingga ia hendak melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Namun, sebelum proses hukum berjalan, Abdi Irawan meminta penyelesaian melalui jalur kekeluargaan. Permintaan ini disetujui, dan kedua belah pihak membuat Surat Pernyataan Damai.
Kepala Desa Cakura saat ini, Saharuddin Dg. Jarre, membenarkan adanya surat tersebut dan kronologi awal kejadian. Dalam dokumen damai itu, Abdi Irawan dan Hadijah Dg. Bau bersepakat untuk bertanggung jawab mengganti rugi dan melunasi bibit padi sejumlah Rp14 juta dengan batas waktu pelunasan pada Bulan Oktober 2025.
Setelah dua bulan berlalu sejak kesepakatan dibuat (batas pelunasan Oktober), pembayaran kerugian yang dijanjikan, khususnya dari mantan Bendahara Hadijah Dg. Bau, belum juga terealisasi. Situasi ini memicu kekecewaan besar dari pihak H. Hamzah Dg. Pasang.
“Kami sudah berikan kesempatan, tapi mereka mengingkari kesepakatan yang sudah tertulis di atas meterai. Jika tidak dibayar, persoalan kami anggap tidak selesai. Kami akan menempuh jalur hukum lebih lanjut,” tegas H. Hamzah Dg. Pasang, Minggu (9/11/2025).
H. Pasang menyatakan tidak akan berhenti mengusut tuntas sampai kerugiannya dibayarkan penuh oleh pihak yang terlibat.
Saat dikonfirmasi, mantan Pj Kepala Desa, Abdi Irawan AP, membenarkan bahwa Surat Pernyataan Damai itu memang ada. Ia mengakui pernah berjanji menyelesaikan utang pada bulan Oktober.
Namun, ia berdalih penyelesaian tersebut terkendala dana yang dijanjikan oleh pihak lain. “Saya meminta waktu lagi. Bulan ini (November 2025) akan diselesaikan secepatnya. Saya tidak tahu bagaimana dengan Hadijah Dg. Bau yang ikut terlibat,” ujar Abdi Irawan. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








