Korupsi DD, Mantan Kades Sungai Bulan Kubu Raya Jadi Tersangka

- Editorial Team

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Polres Kubu Raya menetapkan mantan Kepala Desa Sungai Bulan Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, inisial NR sebagai tersangka kasus korupsi alokasi pengelolaan dana ABDes tahun anggaran 2013 sampai 2019.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko menjelaskan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubu Raya telah menetapkan NR sebagai tersangka.

“Ia dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Dan Pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 dan telah memeriksa pada 11 orang saksi,” ujarnya, Jumat (11/2/2022).

BACA JUGA  Benda Diduga Serpihan Roket Luar Angkasa Ditemukan Warga Sanggau

Menurutnya, tersangka NR diangkat sebagai Kepala Desa Sungai Bulan pada periode tahun 2013/2019 dan pada anggaran tahun 2016 Desa Sungai Bulan menerima dana Rp1.249.279.400 yang masuk ke rekening desa.

“Kemudian dana oleh NR bersama Bendahara Desa WH kemudian diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa,” jelas Kasat Reskrim.

Atas penyidikan yang dilakukan terdapat beberapa kegiatan APBDES Desa Sungai Bulan yang tidak dilaksanakan alias fiktif.

“Ditemukan dugaan kerugian atas perbuatan NR, hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp353.034.000, dengan rincian realisasi penarikan dana desa dari rekening kas sebesar Rp655.534.000 serta realisasi kegiatan Dana Desa Rp302.500.000.

BACA JUGA  Truk Terguling, Seorang Pengendara Sepeda Motor Terluka Parah

“Unit Tipidkor Polres Kubu Raya menetapkan sebagai tersangka NR saat menjabat Kepala Desa Sungai Bulan periode 2013/2019, selaku Pengguna Anggaran bersama Bendahara Desa telah mencairkan APBDes TA.2016 sebesar Rp1.244.560.000, selanjutnya uang tersebut disimpan didalam tas milik NR dan di bawa kabur,” katanya.

Atas perbuatan tersangka NR, negara telah dirugikan Rp353.034.000.

Dalam melakukan korupsi NR dibantu WH untuk membuat kelengkapan LPJ seolah-olah kegiatan ada. Dan ada juga dugaan pemalsuan tanda tangan milik perangkat desa, Anggota BPD, Ketua LPM, Rw, dan RT pada beberapa dokumen Perencanaan (RPJM Desa, RKPdesa, Persetujuan BPD tentang APBDesa), dan keuangan (bukti pertanggungjawaban/ SPJ Insentif, RT,RW, Pekerja Fisik jalan, operasional BPD, Bantuan PAUD, PKK). (masudy)

BACA JUGA  Dua Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Jadi Tersangka Korupsi PPJ

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB