Gara-gara Tanah, Saudara Kembar Bersiteru di PN Balige

- Editorial Team

Jumat, 12 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, TRIBRATA TV

Rostaida Pardede divonis Pengadilan Negeri Balige 3 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan. Hal ini tertuang dalam putusan No: 244/Pid.b/2020/PN Blg tertanggal Senin 8 Februari 2021.

Demikian disampaikan Rikardo Hutapea, kuasa hukum Romasta Pardede pada Kamis (11/2/2021).

Menurut Rikardo, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak Rostaida Pardede dan keluarga, agar kiranya mau beritikad baik dan mengembalikan hak berupa tanah yang seharusnya milik Romasta Pardede.

Diketahui tanah itu telah disertifikat atas nama Todo Haposan Tampubolon, suami Rostaida Pardede. “Kami tunggu itikad baiknya. Sebagai korban, Romasta hanya ingin meminta aset tanahnya dikembalikan, namun niat itu sudah dicoba berkali-kali bahkan sampai bersujud di kaki Roy Tampubolon (anak Todo Haposan Tampubolon),” tandasnya.

BACA JUGA  Maruli Siahaan Hadiri Rapat Penataan Mual Sitahuru Somba Debata Siahaan Balige

Saat itu Romasta sangat perlu untuk kebutuhan hidup sepeninggalan almarhum suaminya Maringan Hotben Manik. Karena bersikukuh, akhirnya Romasta melaporkan penipuan itu ke Polsek Balige dan Polres Toba pada Januari 2020.

BACA JUGA  BRI Balige Hadirkan Ebuzz dan Money Changer dalam Ajang Kejuaraan Jetski Internasional

Kedua saudara kembar ini bersiteru, setelah tanah yang diakui milik Romasta Pardede di Desa Sariburaja Janjimaria, Kabupaten Toba, telah disertifikatkan oleh Rostaida Pardede atas nama suaminya, Todo Haposan Tampubolon.

Sejak kasus ini bergulir di kepolisian, akhirnya Rostaida Pardede ditahan di Rutan Balige pada November 2020. Upaya hukumnya dengan mempraperadilankan Polres Toba kalah di PN Balige. (Berlin Yebe)

BACA JUGA  Berkas Kasus Pengancaman Bolak-Balik Polisi-Jaksa, Warga Minta Kepastian Hukum

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB