Toba, TRIBRATA TV
Kasus 9 tersangka pengancaman yang terjadi pada tahun 2016 lalu di Desa Aek Natalu Jaya Kabupaten Toba hingga kini masih terkatung-katung. Pihak Kejari Toba beberapa kali mengembalikan berkas kasus itu karena dinilai belum memenuhi unsur pidana.
Sementara penyidik Polres Toba telah berkeyakinan kasus itu memenuhi unsur pidana dan telah menetapkan 9 orang sebagai tersangkanya sejak April 2021.
Namun, hingga kini,Januari 2023 berkas itu tidak mau diterima kejaksaan dengan alasan masih belum memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dipersangkakan.
Menurut Kasi Intel Kejari Toba, Gilbert Tindaon ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana ancaman.
“Kalaupun sebagai ancaman sebaiknya Camat dan Pj Kades yang sebagai pelapor, bukan Rahmat Sitorus,” katanya ketika itu.
Hal itulah yang menyebabkan berkas tersebut beberapa kali bolak balik dikembalikan kejaksaan kepada kepolisian.
Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat, Mindo Siregar menyayangkan sikap kejaksaan dan kepolisian. “Penyidik yakin sudah terpenuhi unsur pidana bahkan dikuatkan dengan saksi ahli pidana,” katanya.
Karenanya, ia menilai atas hal ini, masyarakat yang dirugikan karena saling lempar bola. “Masyarakat ingin ada penegakan dan kepastian hukum,” tandasnya.
“Saya berharap agar penegak hukum di Kabupaten Toba dapat berkolaborasi demi terciptanya penegakan dan kepastian hukum,” pintanya.
Diketahui kasus ini terkait dengan laporan Rahman Sitorus, ke Polres Toba dalam kasus kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa pejabat negara
yakni Camat Lumban Julu, A.Manurung) dan Pj Kades Aek Natalu, H.Simanjuntak.
Saat itu pada 9 Desember 2016, keduanya didatangi 9 orang yang meminta menandatangani surat tanah yang berada di Desa Aek Natolu Jaya seluas kurang lebih 469.239 m².
Wemula kedua pejabat itu enggan dan tidak mau menandatangani. Namun karena adanya ancaman dan kata-kata “akan dibawa lagi massa yang lebih banyak lagi jika tidak ditandatangani”, sehingga camat dan pj.Kades dengan terpaksa menandatangani surat itu.
Akibat ditandatanganinya surat tanah tersebut timbullah kerugian korban sehingga korban merasa keberatan. Sebagai pemilik tanah korban bertanya pada Camat dan Pj Kades, mengapa ditandatangani surat tersebut?. Lalu Camat dan Pj Jades mengaku diancam saat itu, dengan kata-kata “Kalau bapak tidak tandatangani surat tanah ini, akan kami bawa lagi massa yang lebih banyak lagi”.
Awalnya Rahmat minta Camat dan Pj Kades membuat laporan pengancaman ke Polres. Namun keduanya keberatan dan menyarankan agar Rahmat saja sebagai pelapor sementara mereka menjadi saksi.
Akhirnya pada April 2017 Rahman melaporkan ke 9 orang tersebut ke Polres. (rel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









