Kulon Progo,TRIBRATA.TV – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di kawasan dekat Perempatan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Temon, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, satu orang dilaporkan meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Peristiwa itu melibatkan sebuah truk kontainer berwarna kuning, sebuah mobil minibus berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor. Hingga berita ini ditulis, aparat kepolisian masih melakukan penanganan di lokasi sekaligus mengumpulkan keterangan untuk memastikan kronologi kecelakaan.
Informasi awal yang beredar menyebutkan satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Namun demikian, identitas korban maupun rincian kondisi korban lainnya masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut juga berdampak pada arus lalu lintas di sekitar Perempatan Bandara YIA. Kendaraan dari berbagai arah sempat mengalami antrean cukup panjang, terutama karena insiden terjadi bertepatan dengan jam pulang kerja.
Petugas kemudian mengatur arus lalu lintas agar kepadatan tidak semakin meluas. Pengendara yang melintas di kawasan tersebut diminta mengurangi kecepatan, mematuhi arahan petugas, serta menggunakan jalur alternatif apabila memungkinkan.
Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan penyebab pasti kecelakaan. Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) masih berlangsung untuk mengetahui bagaimana insiden tersebut terjadi, termasuk memastikan peran masing-masing kendaraan yang terlibat.
“Kronologi lengkap, identitas korban, serta penyebab kecelakaan masih menunggu hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari pihak kepolisian,” berdasarkan informasi awal yang diterima di lokasi.
Sementara itu, masyarakat diimbau tetap berhati-hati saat berkendara, menjaga jarak aman, mematuhi rambu lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan, terutama saat melintas di kawasan dengan volume kendaraan yang tinggi seperti jalur menuju Bandara YIA.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online










