Jakarta, TRIBRATA TV
Kekayaan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo terus mengalami lonjakan dari tahun ke tahun.
Darmawan menduduki posisi Dirut PLN sejak Desember 2021, sesuai Keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham Nomor SK-389/MBU/12/2021.
Ia kembali ditunjuk menjadi bos PLN melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Kamis (18/6/2026).
Sebelum menjadi Dirut PLN, Darmawan mengemban tugas sebagai Wakil Direktur Utama sejak Desember 2019.
Mengutip Laporan Pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di website Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2025, total kekayaan Darmawan mencapai Rp110.072.697.106.
Kekayaan tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan senilai Rp45.706.500, dengan rincian sebagai berikut:
-Tanah dan Bangunan
-Tanah dan bangunan seluas 570 m2/1300 m2 di KAB/KOTA Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri senilai 12.000.000.000
-Tanah dan bangunan seluas 600 m2/72 m2 di KAB/KOTA Bantul, Hibah dengan akta senilai 1.200.000.000
-Tanah dan bangunan seluas 1120 m2/500 m2 di KAB/KOTA Bantul, Hibah dengan akta senilai Rp2.800.000.000
-Tanah seluas 2060 m2 di KAB/KOTA KOTA Tangerang Selatan, hasil sendiri senilai Rp2.000.000.000
-Tanah dan bangunan seluas 1308 m2/1593.93 m2 di KAB/ KOTA Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai 22.900.000.000
-Tanah dan bangunan seluas 555 m2/400 m2 di KAB/KOTA Klaten, warisan senilai Rp832.500.000
-Tanah seluas 1310 m2 di KAB/KOTA Klaten, warisan senilai 250.000.000
-Tanah seluas 1110 m2 di KAB/KOTA Klaten, warisan senilai 150.000.000
-Tanah dan bangunan seluas 2047 m2/500 m2 di KAB/KOTA Bantul, hasil sendiri Rp2.400.000.000
-Tanah seluas 74 m2 di KAB/KOTA Bantul, hasil sendiri 74.000.000
-Tanah dan bangunan seluas 575 m2/372 m2 di KAB/KOTA Depok, hasil sendiri Rp1.100.000.000. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









