Jakarta, TRIBRATA TV
Litbang Kompas merilis hasil survei yang menunjukkan 80,6 persen publik menilai kinerja Polri semakin baik.
“Jika dibandingkan tahun lalu, kinerja Polri saat ini dinilai semakin baik, sebagaimana dinyatakan 80,6 persen responden dan hanya 12,5 persen yang berpandangan sebaliknya. Mayoritas publik juga meyakini bahwa kinerja Polri akan semakin baik di masa mendatang,” dikutip dari Kompas, Jumat (26/6/2026).
Tingkat kepuasan terhadap Polri juga meningkat dari 65,1 persen pada 2025 menjadi 67,6 persen pada tahun ini.
Sebanyak 82,4 persen responden juga menyatakan yakin bahwa kinerja Kops Bhayangkara itu akan semakin baik.
Sedangkan, 12,1 persen publik menyatakan tidak yakin kinerja Polri akan semakin baik di masa mendatang. Lalu, 5,5 persen sisanya menjawab tidak tahu.
Di sisi lain, hasil survei Litbang Kompas juga merekam citra Polri dari responden pada April 2026 sebesar 71,5 persen.
“Citra kelembagaan Polri yang ikut terangkat naik tinggi menjadi 71,5 persen persepsi responden umum, dibandingkan 64,4 persen pada tahun lalu,” dilansir dari Kompas.
Periode 2025 merupakan titik terendah citra Polri sejak 2025 hingga 2026 berdasarkan rilis dari Litbang Kompas.
Citra Korps Bhayangkara itu pada Juni 2024 sebesar 73,1 persen. Turun cukup jauh menjadi 53,4 persen pada April 2025.
Selain itu, Litbang Kompas juga merekam bahwa mayoritas publik mengetahui sanksi tegas dari pimpinan kepolisian terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Salah satunya adalah 94,3 persen publik mengetahui adanya sanksi tegas terhadap pelanggaran penembakan tanpa prosedur.
Ketegasan sanksi ini juga diyakini publik telah diterapkan pada kasus kekerasan (88,6 persen) dan penyelundupan narkoba (80,3 persen).
Litbang Kompas sendiri melakukan survei pada 9 sampai 18 April 2026 melalui wawancara tatap muka.
Sebanyak 1.200 responden dipilih secara acak menggunakan pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi.
Survei Litbang Kompas ini berada pada tingkap kepercayaan 94 persen dengan margin of error sebesar kurang lebih 2,83 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. (Kmps)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









