Maling NMax Diringkus Polsek Medan Kota

- Editorial Team

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Berkat kerja keras dan kekompakan dari Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial CNL (31) yang diduga mencuri sepeda motor (Curanmor). Pelaku ditangkap pada Kamis , 9 Juli, sekitar pukul 01.00 WIB dari Jalan Pelita VI, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, S.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan mengatakan, pelaku ditangkap begitu ada informasi terkait keberadaannya.

Pelaku beraksi pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, disebuah warung makan Lamongan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

BACA JUGA  Keluarga Besar Polsek Medan Kota Gelar Buka Puasa Bersama

“Pelaporbernama Nuri Ulina Putri (33), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berdomisili di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan,” terang SKP Feriawan, Kamis (9/7/2026) sore.

Dalam laporannya, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max Nomor Polisi BK 5033 AGW beserta sebuah doimpet berisi KTP dan Kartu ATM. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 juta.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebelum kejadian korban berjanji bertemu dengan mantan pacarnya disekitar Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun,” sambungnya.

BACA JUGA  Ketahuan, Empat Pencuri Motor Diamuk Massa, Seorang Tewas

Karena pertemuan tertunda, korban diarahkan untuk menunggu disebuah warung makan dan memarkirkan sepeda motornya di dekat gerbang. Setelah selesai makan, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.

“Pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat atap seng, namun berhasil diamankan,” katanya.

Polisi menjerat terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Sejumlah Perwira Polrestabes Medan Dirotasi, Iptu Nova Jabat Kanit Reskrim Polsek Medan Kota

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Marelan
Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi, Tangkap Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone
Polres Asahan Janji Segera Ungkap Kematian Warga Simalungun
‎Lokasi Perjudian yang Dikelola AK dan AI Diduga Disusupi Pengedar Narkoba
Polsek Gunung Kijang Tangkap Pelaku Pencurian di Kopdes Merah Putih
Under Cover, Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Karo Grebek Terminal Kabanjahe, 3 Pria Diamankan
‎Viral di Medsos, AKP Jonny Pardede Pimpin Grebek Barak Narkoba di Berastagi

Berita Lainnya

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:31 WIB

Maling NMax Diringkus Polsek Medan Kota

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:39 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Marelan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:32 WIB

Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi, Tangkap Dua Tersangka Pembakaran dan Perusakan di PT Bridgestone

Selasa, 7 Juli 2026 - 21:35 WIB

Polres Asahan Janji Segera Ungkap Kematian Warga Simalungun

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:24 WIB

‎Lokasi Perjudian yang Dikelola AK dan AI Diduga Disusupi Pengedar Narkoba

Berita Terbaru

Peristiwa

Setrum Ikan, Warga Marabahan Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 9 Jul 2026 - 17:20 WIB

Kriminal

Maling NMax Diringkus Polsek Medan Kota

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:31 WIB