Potong BLT, 3 LSM Akan Laporkan Pj Kakon Tirom Tanggamus

- Editorial Team

Senin, 11 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus, TRIBRATA TV

Tiga LSM berencana melaporkan Pj Kepala Pekon (desa) Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus, Lampung yang diketahui melakukan pemotongan dan BLT DD.

Hal ini disampaikan Yuliar Baro Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nesantara Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

Menurut Yuliar Baro, BLT DD tidak boleh dipotong dengan alasan apapun.

Sementara Ketua Umum Lembaga Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (LSM MP3) Provinsi Lampung, Herman Sabit juga mengatakan hal yang sama.
“Apalagi Pj tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah seharusnya mengetahui aturan terkait penggunaan Dana Desa,” katanya.

BACA JUGA  Kejari Purwakarta Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Miliaran Rupiah di Dinas Peternakan dan Perikanan

Sementara Arpan AR, Sekretaris LSM MP3 Lampung,menjelaskan, sesuai dengan UU Nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara Indonesia wajib mengetahui mengenai perkembangan dan kemajuan wilayah dimana dia tinggal.

Pemerintah yang paling bawah yaitu Pekon atau Desa setiap ada kegiattan wajib diketahui warga bukan malah sebaliknya, musyawarah hanya melibatkan beberapa orang saja.

BACA JUGA  LPKNI Sayangkan Masih Ada Oknum Kakon Korupsi Dana Desa

Sedan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus, Ari mengatakan,tindakan iknum Pj Kakon tersebut helas bertentangan dengan hukum. “Seharusnya seorang pimpinan harus bijak menyikapi hal tersebut, jangan seenaknya sendiri membuat aturan,” tutur Ari.

Lembaganya, menurut Ari akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus dan jika laporan tidak segera ditindak lanjuti pihaknya akan bersurat ke Kejati Lampung. (firwanto)

BACA JUGA  Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru