Kasus OTT Plt Kadisdik Dan Kabid Batubara Memasuki Tahap II

- Editorial Team

Kamis, 11 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara, TRIBRATA TV
Polres Batubara melalui penyidik Satreskrim Polres Batubara melimpahkan berkas OTT perkara dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, S.Ik, SH, MH, Kamis (11/07/2019) membenarkan pelimpahan kasus tindak pidana korupsi yang berasal dari OTT Satreskrim Polres Batubara.

“Perkembangan terakhir OTT, pada 9/7 dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Kejari Batubara sehingga hari ini dilimpahkan ke kejaksaan. Proses pemeriksaan dan pemberkasan kita laksanakan selama 3 minggu”, terangnya.

Disebutkan Pandu, dalam kasus OTT di lingkungan Disdik Batubara melibatkan dua tersangka yaknk RS selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dan SP yang menjabat Plt. Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

BACA JUGA  Kasus Oknum Pegawai BSI Lhoknga Dilimpahkan ke Jaksa

Menjawab wartawan, Pandu menjelaskan dalam kasus tersebut hanya ada 2 tersangka karena RS oknum Plt. Kadis dalam pemeriksaan kukuk mengaku tindakan mengutip uang dari Kepala Sekolah merupakan inisiatif dirinya sendiri.

Sementara itu S yang merupakan pihak pemberi uang menurut Pandu setelah dilakukan gelar perkara di Poldasu tidak dapat dikenai pasal gratifikasi.

“Kita tidak dapat menerapkan gratifikasi terhadap S karena dirinya memberikan sejumlah dana seperti yang diminta akibat tekanan takut dikenai sanksi administrasi oleh atasannya”, kilah Pandu.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Satreskrim Polres Batubara menetapkan 2 tersangka dalam kasus OTT yang diduga melibatkan 2 Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Kedua tersangka masing-masing RS oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta SP oknum Plt Kabid Dikdas.

BACA JUGA  Warga Heboh, Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel di OTT KPK

Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap SP dilakukan pada tanggal 25 Mei 2019 sekitar pukul 11.30 WIB dimana tersangka diduga mengambil uang sebesar Rp 6.000.000 dari S salah seorang oknum Kepala Sekolah SMP Negeri di Kecamatan Sei Suka yang sebelumnya sudah diminta oleh oknum Plt Kepala Dinas Pendidikan inisial RS.

Berdasarkan pemeriksaan SP mengaku mengambil uang atas perintah Plt Kepala Dinas Pendidikan. Selanjutnya pada Selasa tanggal 27 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Plt Kadis Pendidikan dikediamannya di wilayah Kecamatan Air Putih.

Setelah tertangkap, ia kemudian membenarkan ada meminta uang dari oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kecamatan Air Putih yang akan digunakan untuk keperluan lebaran.

Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) subs Pasal 11 dari Undang-Undang RI Nomor 2001 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun. (Sholeh Pelka)

BACA JUGA  Jaksa Kasasi Vonis Bebas Fredy Simangunsong

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB