Jaksa Kasasi Vonis Bebas Fredy Simangunsong

- Editorial Team

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rantau Prapat, Fukron Syah Lubis, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Jefri Andi Gultom menyatakan kasasi atas vonis bebas Fredy Simangunsong.

“Minggu depan kami akan melakukan upaya hukum kasasi”, kata Jefri Andi Gultom, Jumat (26/4/2024). 

Dalam tuntutan JPU Rantauprapat menuntut Fredy 13 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam kurungan dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam sidang putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Fredy Simangunsong pada Kamis (25/4/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menjatuhkan vonis bebas suami Plt Bupati Labuhanbatu, Elya Rosa Siregar ini.

BACA JUGA  Tiga Maling Rumah Orangtua Polisi, Ditembak

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Al Qudri menyatakan DR (HC) Freddy Simangunsong MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan membebaskan terdakwa Freddy Simangunsong dari dakwaan penuntut umum. 

Kemudian memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak-hak terdakwa serta martabatnya.

“Menetapkan barang bukti berupa ponsel merek vivo, kain sarung, dan kasur dikembalikan kepada saksi Risma Apriyani alias Mandah dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ucapnya.

Perkara ini ditangani Polda Sumatera Utara karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Jambret Merajalela di Panai Hulu, Diduga Dipicu Maraknya Narkoba

Menurut korban, peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.

Usai persidangan, Fredy yang telah ditahan selama 8 bulan menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah melakukan yang dituduhkan kepadanya, dan menerima vonis yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat. 

BACA JUGA  Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Rantauprapat Dirazia

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB