Jaksa Kasasi Vonis Bebas Fredy Simangunsong

- Editorial Team

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rantau Prapat, Fukron Syah Lubis, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Jefri Andi Gultom menyatakan kasasi atas vonis bebas Fredy Simangunsong.

“Minggu depan kami akan melakukan upaya hukum kasasi”, kata Jefri Andi Gultom, Jumat (26/4/2024). 

Dalam tuntutan JPU Rantauprapat menuntut Fredy 13 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam kurungan dan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya dalam sidang putusan perkara pencabulan dengan terdakwa Fredy Simangunsong pada Kamis (25/4/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat menjatuhkan vonis bebas suami Plt Bupati Labuhanbatu, Elya Rosa Siregar ini.

BACA JUGA  Biadab, Seorang Ayah di Dumai Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas II SD

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Al Qudri menyatakan DR (HC) Freddy Simangunsong MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan membebaskan terdakwa Freddy Simangunsong dari dakwaan penuntut umum. 

Kemudian memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak-hak terdakwa serta martabatnya.

“Menetapkan barang bukti berupa ponsel merek vivo, kain sarung, dan kasur dikembalikan kepada saksi Risma Apriyani alias Mandah dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ucapnya.

Perkara ini ditangani Polda Sumatera Utara karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya dan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Rudapaksa dan Cabuli Anak Bawah Umur, 2 Pemuda Diringkus Polres Kubu Raya

Menurut korban, peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.

Usai persidangan, Fredy yang telah ditahan selama 8 bulan menyatakan dirinya sama sekali tidak pernah melakukan yang dituduhkan kepadanya, dan menerima vonis yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat. 

BACA JUGA  Perkuat Sinergi, Kejati Sumut Rapat Bareng Kajari Se-Sumut

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!