Nias Selatan, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2016. E.S., yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyidikan intensif.
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmon N. Purba mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan pada Senin (1/9/2025). Didampingi Kepala Seksi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Lintong Samuel, Edmon menjelaskan penetapan ini didasarkan pada surat perintah penyidikan serta bukti hasil pengembangan perkara.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan E.S. sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dan hasil pengembangan perkara yang kami lakukan,” tegas Edmon.
Kasus ini bermula dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yang menemukan adanya ketekoran kas pada Dinas Pendidikan Nias Selatan tahun 2016. Sebelumnya, bendahara pengeluaran, Pianus Laowo, sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Fakta-fakta dalam persidangan Pianus membuka jalan bagi penyidik untuk mengembangkan kasus ini hingga akhirnya menyeret E.S.
Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.184.928.535.
Atas perbuatannya, E.S. dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, E.S. juga disangkakan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama secara subsidiair.
Pasal-pasal tersebut memberikan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Nias Selatan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap E.S. selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Teluk Dalam.
“Penahanan dilakukan sejak 1 September 2025 hingga 20 hari ke depan. Hal ini untuk memperlancar proses penyidikan serta memastikan tersangka dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Edmon Novvery.
Kejaksaan Negeri Nias Selatan menegaskan langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, penegakan hukum ini juga diharapkan menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan, agar dana yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan tidak lagi diselewengkan. (Fanema Bago)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









