Pembangunan Rusun Akper Pemkab Taput Minim Pengawasan

- Editorial Team

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput, TRIBRATA TV

Pekerjaan pembangunan rumah susun (Rusun) Yayasan Akademi Perawatan (Akper) Pemkab Tapanuli Utara (Taput) di Kecamatan Sipoholon, dinilai minim pengawasan dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BPPP) Sumatera II Provinsi Sumatera Utara.

S.Hutabarat, seorang pengamat sosial, Senin (10/6/2024) mengatakan dengan anggaran Rp18.251.907.939,23, yang bersumber dari APBN 2023–2024, sepatutnya tugas pengawasan dari pemerintah lebih intens, agar hasil pekerjaan memenuhi mutu yang diharapkan.

Ia mencontohkan kualitas pekerjaan pada item pembesian bangunan patut dipertanyakan, sebab menurut Hutabarat, ada sambungan besi untuk tiang kolom di lantai dua terputus.

BACA JUGA  Wakil Bupati Taput Tinjau Seleksi Kelas Unggulan SMPN 3 Tarutung

Dimana persambungan besi tidak terikat ke sisa pembesian lama yang setinggi 1 meter lebih. Akan tetapi disambungkan diatas ujung besi,kemudian hanya diikat dengan ring balok.

“Sepatutnya pembesian yang di lantai dua, harus diikat dari atas lantai sisa pembesian lama yang satu meter lebih itu. Atau minimal terikat setinggi 50 cm, bukan ditempelkan diujung sisa pembesian,”ujar A.Hutabarat.

BACA JUGA  BPD Aek Nabara Laporkan Kadesnya ke Kejari Taput

Oleh karena itu lanjut Hutabarat, pemerintah dalam hal pengawasan pekerjaan pembangunan Akper Yayasan Pemkab Taput itu tidak boleh lengah.

Sementara sebelumnya, seorang pekerja bermarga Sitorus mengakui posisi pembesian tersebut sengaja dibuat hanya untuk pencocokan ketinggian pembesian. Dan selanjutnya akan diturunkan.

“Kita mengepaskan dulu tingginya kemarin Pak,jadi ini akan kita turunkan 40 centimeter,”ujarnya.

Pantauan di lokasi baru baru ini, pembesian pada tiang kolom tersebut sudah di cor semen.

BACA JUGA  Kinerja Bobrok dan Terindikasi Korupsi, Aktivis Minta APH Periksa Kadis PUTR Asahan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Perkuat Hubungan dengan Masyarakat, PTPN IV Regional I Gelar Forum SIA Tahun 2026
‎Rutan Sipirok Razia Kamar Hunian Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman
Pangdam I/Bukit Barisan dan Bupati Tapanuli Utara Resmikan Jembatan Siualuompu, Perkuat Konektivitas dan Perekonomian Warga
Penyedia Jasa Internet Bebas Gunakan Tiang Listrik, PLN Kotapinang Tak Berdaya Menertibkan
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional, Bupati Sitaro Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapan Besar
Disdukcapil Taput Jemput Bola ke SMAN 3 Tarutung, 50 Siswa Ikuti Perekaman e-KTP
‎Unggah Video Tumpukan Sampah di Danau Toba, Damasus Resto Malah Lapor Polisi
Sambut HUT Ke-80 POMAD, Pomdam 1/BB Gelar Aksi Sosial Donor Darah Bantu Sesama

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:35 WIB

‎Perkuat Hubungan dengan Masyarakat, PTPN IV Regional I Gelar Forum SIA Tahun 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:07 WIB

‎Rutan Sipirok Razia Kamar Hunian Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:05 WIB

Pangdam I/Bukit Barisan dan Bupati Tapanuli Utara Resmikan Jembatan Siualuompu, Perkuat Konektivitas dan Perekonomian Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:43 WIB

Penyedia Jasa Internet Bebas Gunakan Tiang Listrik, PLN Kotapinang Tak Berdaya Menertibkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:47 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional, Bupati Sitaro Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapan Besar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!