Kuansing, TRIBRATA TV
Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Asril bersama Kepala Desa Koto Rajo, Raja Nurlan menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Koto Rajo Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (11/5/2022).
“Penertiban ini karena aktivitas PETI meresahkan warga, akibat pencemaran air sungai yang sehari-hari digunakan warga untuk mandi dan mencuci,” ujar Iptu Asril.
Selain itu, penindakan ini sebagai bentuk respon cepat terhadap informasi dari masyarakat di akun Facebook Raja Nurlan, Kepala Desa Koto Rajo yang menyebutkan keresahan warga desa karena air limbah PETI yang mengalir ke aliran sungai dan danau yang berada di Desa Koto Rajo.
Sungai tersebut dipergunakan oĺeh warga untuk keperluan sehari-hari seperti mandi, mencuci dan lain – lain.
“Sesampai di lokasi PETI dijumpai 5 unit rakit PETI yang tidak beroperasi dan peralatannya diduga sudah dibongkar oleh pemiliknya,” terang Asril.
Kelima unit rakit PETI itu dirusak dan dibakar agar tidak bisa digunakan lagi. “Juga mendata pemilik PETI,” sebut Asril. (herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









