Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menerima audiensi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelaksanaan Program Nasional Keamanan Pangan Tahun 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Rabu (11/03/2026).
Audiensi ini diterima Asisten Administrasi Umum Sekda, dr. Semuel E. Raule, M.Kes yang juga bertindak sebagai Wakil Ketua Lingkup Sekretariat Daerah. Ia didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Ir. Novia Tamaka serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Drs. Eddy S. Salindeho, M.Si.
Dalam pertemuan tersebut, BPOM memaparkan berbagai agenda strategis yang akan dilaksanakan dalam Program Nasional Keamanan Pangan 2026. Program ini bertujuan meningkatkan pengawasan, kualitas, serta keamanan pangan yang beredar di masyarakat.

Dr. Semuel E. Raule menyambut baik audiensi tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPOM dalam menjaga keamanan pangan. Menurutnya, pengawasan pangan merupakan bagian penting dari perlindungan kesehatan masyarakat.
“Pemerintah daerah tentu mendukung penuh program ini. Keamanan pangan sangat berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, sehingga kolaborasi lintas sektor menjadi sangat penting,” ujar Raule dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, para asisten Sekda yang turut hadir juga memberikan sejumlah pandangan terkait implementasi program di daerah, khususnya dalam hal koordinasi antar perangkat daerah serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan.
Melalui audiensi ini diharapkan terbangun kerja sama yang lebih kuat antara BPOM dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, sehingga program keamanan pangan nasional tahun 2026 dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








