Kota Bekasi, TRIBRATA TV
Dalam upaya mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil melaksanakan penegakan hukum yang signifikan. Pada hari Selasa (11/3/2025) ini, tim berhasil menangkap enam tersangka yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang, serta menyita ribuan butir obat berbahaya.
Sejak awal bulan Maret, Satuan Reserse Narkoba telah mengamankan total 6.934 butir obat-obatan terlarang, termasuk pil warna putih, kuning, dan jenis lainnya. Penangkapan ini juga melibatkan penyitaan enam unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya humanis Satres narkoba yang gencar melakukan penyuluhan mengenai dampak bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang di lingkungan sekolah dan kelompok masyarakat, serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan kepedulian warga Bekasi dalam menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban T menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kota Bekasi.
Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, mencerminkan semangat bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di Kota Bekasi. (Ahamd FG)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









