Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Peredaran Obat Terlarang, Sita Ribuan Butir Obat

- Editorial Team

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi, TRIBRATA TV

Dalam upaya mendukung Astacita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil melaksanakan penegakan hukum yang signifikan. Pada hari Selasa (11/3/2025) ini, tim berhasil menangkap enam tersangka yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang, serta menyita ribuan butir obat berbahaya.

Sejak awal bulan Maret, Satuan Reserse Narkoba telah mengamankan total 6.934 butir obat-obatan terlarang, termasuk pil warna putih, kuning, dan jenis lainnya. Penangkapan ini juga melibatkan penyitaan enam unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.

BACA JUGA  Minimalisir Narkoba Polsek Mamajang Lakukan Pendekatan Humanis

Keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya humanis Satres narkoba yang gencar melakukan penyuluhan mengenai dampak bahaya penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang di lingkungan sekolah dan kelompok masyarakat, serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan kepedulian warga Bekasi dalam menyelamatkan generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA  Jawab Keresahan Warga, Kapolsek Ukui Langsung Tangkap Pengedar Sabu

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban T menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kota Bekasi.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat, mencerminkan semangat bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat di Kota Bekasi. (Ahamd FG)

BACA JUGA  Polda Kalsel Musnahkan 35 Kg Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru