Pelalawan, TRIBRATA TV
Peredaran narkoba di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Riau telah meresahkan masyarakat. Gerakan para tokoh, muda-mudi mendesak Polsek Ukui untuk mengungkap peredaran narkoba di kecamatan itu.
Kapolsek Ukui AKP Markus T. Sinaga, dan jajarannya menjawab keresahan warganya dengan bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan penggrebakan lokasi peredaran narkoba. Polisi akhirnya berhasil menangkap seorang pengedar berinisial UD (37) di Kelurahan Ukui saat sedang akan bertransaksi.
Diungkapkan Kapolsek, penangkapan UD (37) pada Kamis (2/3/2023) atas aduan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Pasar Kelurahan Ukui. AKP Markus Sinaga serta anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pada Jumat (3/3/2023) sekira pukul 00.15 WIB saat melakukan pengintaian di Jalan Lintas Timur Kelurahan Ukui, Kapolsek melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan seperti hendak melakukan transaksi narkoba (menunggu pembeli).
Saat didatangi, orang tersebut mengetahui dan hendak melarikan diri namun upaya tersebut dapat digagalkan. Dari introgasi dan pemeriksaan, ditemukan satu paket narkotika diduga jenis shabu.
Dalam penangkapan ini, Polsek Ukui menyita sejumlah narkoba sebagai barang bukti berupa satu paket kecil yang diduga shabu, uang tunai Rp212.000, bungkus plastik besar berisikan plastik bening ukuran kecil, alat hisap yang terbuat dari botol plastik, kaca pirex, ponsel dan sepeda motor matic Merk Honda Beat warna putih tanpa nopol.
“Kami masih melakukan pengembangan, akan kejar yang lebih atas lagi karena kita telah mengantongi identitasnya. Saya tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku-pelaku kejahatan narkotika, kita akan tindak,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









