Palembang, TRIBRATA TV
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyatakan akan menelaah laporan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp45,4 miliar yang terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (Disdik OKI).
Komitmen ini muncul setelah gelombang aksi massa dari lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemantau Situasi Terkini (PST) mendatangi Kantor Kejati Sumsel pada Rabu (11/2/2026).
Koordinator Aksi Rahmat Sandi saat orasi menyebutkan, bahwa penggunaan DAK tahun anggaran 2023 yang diperuntukkan bagi jenjang TK, SD, SMP, baik negeri maupun swasta di OKI, diduga bermasalah.
“Anggaran tersebut digunakan untuk pekerjaan konstruksi seperti pembangunan ruang kelas baru, ruang UKS, perpustakaan, ruang guru, laboratorium, hingga pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” ujarnya.
Lebih lanjut menurut Rahmat, kegiatan yang menelan anggaran Rp45,4 miliar itu diduga kuat berpotensi terjadi praktik markup dan tindak pidana korupsi.
“Kami mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas serta melakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi skandal KKN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI,” ucap Rahmat dengan tegas saat berorasi.
SIRA dan PST juga mendesak Kepala Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan OKI sebagai PA berinisial “MR”, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) “R”, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) “MI”, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Respon Kejati Sumsel
Laporan tersebut diterima Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Burnia, SH, serta menegaskan pihak kejaksaan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengawal anggaran negara.
“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Kami akan melakukan penelaahan terlebih dahulu untuk memetakan duduk perkaranya. Jika ditemukan indikasi kuat peristiwa pidana, kami pastikan akan ada pemanggilan pihak-pihak terkait sesuai prosedur hukum,” tegas Burnia.
Saat ini, pihak Kejati tengah mempelajari dokumen laporan untuk menentukan langkah penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pendidikan tersebut. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








