Investor IPAL Palembang Ancam Lapor Mabes Polri, Kasus Rp7 Miliar Mandek

- Editorial Team

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum pelapor, Bagoes Edy Gunawan, SH., MH., dan Raden Ayu Widya Sari SH MH

Penasihat hukum pelapor, Bagoes Edy Gunawan, SH., MH., dan Raden Ayu Widya Sari SH MH

Palembang, TRIBRATA TV

Investor proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Palembang, Sri M. Tuti, mendesak Polrestabes Palembang untuk segera menetapkan tersangka atas laporannya yang dinilai ‘jalan di tempat’ selama lima bulan terakhir.

Pelapor mengaku merugi hingga Rp7 miliar akibat dugaan penggelapan dalam jabatan, pencurian berkas dan aset, serta pemutusan kontrak kerja secara sepihak.

Laporan ini melibatkan Direktur Cabang PT Kartika Ekayasa (kontraktor proyek) dan seorang oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Palembang.

Penasihat hukum pelapor bahkan mengancam akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri jika tidak ada tindak lanjut.

Penasihat hukum pelapor, Bagoes Edy Gunawan, SH., MH., dan Raden Ayu Widya Sari SH MH saat menggelar konferensi pers menyatakan bahwa kliennya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan terlapor sudah diperiksa, namun berkas penyidikan belum kunjung diserahkan ke kejaksaan.

BACA JUGA  Polda Sumsel "Bakar" Narkoba Rp2,2 Miliar

“Kalau tidak ada tindak lanjut dari penyidik, kami akan mengambil langkah melaporkan ini ke Mabes Polri,” tegas Bagoes kepada awak media, Senin (3/10/2025).

Raden Ayu Widya Sari SH MH menambahkan, total ada empat laporan dengan enam nama yang dilaporkan, yaitu Tuti Apriyani (Direktur PT Kartika Ekayasa) dan Alfatan (Project Manager) atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian.

“Selain itu, ada Sisil dan Syarif (pencurian berkas/peralatan logistik), Ade Abdillah (Oknum PPK Dinas PUPR) atas pencurian dan penyalahgunaan wewenang, serta M Aripin (oknum indikasi advokat),” jelasnya.

Kronologi Singkat Kerugian Pelapor
Dijelaskan, kerugian ini berawal ketika proyek pembangunan jaringan perpipaan IPAL senilai Rp49,3 miliar pada Januari 2024, yang dimenangkan PT Kartika Ekayasa, mengalami kesulitan dana.

Pelapor kemudian bergabung sebagai investor dalam sistem Joint Operation dengan plafon Rp10 miliar. Pelapor mengambil alih pengerjaan setelah adanya kesepakatan pengembalian uang muka dan bunga bank.

BACA JUGA  Range Rover Terbakar di Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi

Permasalahan muncul saat proyek mencapai progres 61%. Terlapor PPK, Ade Abdillah, disebut meminta dana Rp2 miliar untuk membantu percepatan pekerjaan.

Namun, setelah dicek, ditemukan adanya pemasangan pipa yang belum terpasang manhole, dan oknum PPK tersebut mengeluarkan Surat Peringatan (SCM1) tanpa konfirmasi karena deviasi bobot.

Lebih lanjut, manhole milik pelapor diklaim telah dialihkan dan digunakan oleh PT Galaksi (pelaksana pekerjaan lain yang juga di-PPK-i oleh Ade Abdillah) tanpa izin. Konflik ini berujung pada oknum PPK yang mendesak Tuti Apriyani mengambil alih pekerjaan tanpa melibatkan pelapor.

Pencairan Dana Tanpa Izin
Pelapor juga mengungkapkan bahwa Tuti Apriyani mengajukan adendum kontrak untuk mengubah nomor rekening dan disetujui oleh PPK tanpa sepengetahuannya.

Setelah itu, Tuti Apriyani mencairkan cassie di bank dan melakukan penagihan termin kelima (progres yang dikerjakan pelapor), di mana uangnya masuk ke rekening baru dan diambil pihak Tuti Apriyani.

BACA JUGA  Nyambi Jualan Narkoba, PNS di OKI Ditangkap Polisi

“Modal saya sebesar kurang lebih Rp7 miliar tidak dikembalikan,” tegas Sri M. Tuti, seraya menyebut bahwa dia telah mengeluarkan modal awal hingga Rp7 miliar dan jaminan uang muka agunan senilai sekitar Rp10 miliar.(Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru