Wong Bangka Lapor Ke Polres Banyuasin, Ternyata Ini Kasusnya

- Editorial Team

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhrozi bersama Kuasa hukumnya Adv Bima Muhammad Rizki, S.H., M.H., dan paralegal Abdullah Hudedi, setelah membuat laporan di Polres Banyuasin, Selasa (10/2/26).
Fhoto: Mulyadi

Muhrozi bersama Kuasa hukumnya Adv Bima Muhammad Rizki, S.H., M.H., dan paralegal Abdullah Hudedi, setelah membuat laporan di Polres Banyuasin, Selasa (10/2/26). Fhoto: Mulyadi

Banyuasin, TRIBRATA TV

Seorang warga Kampung Baru Timur, Bangka Barat, bernama Muhrozi, resmi melaporkan dugaan pencurian dan penyalahgunaan sertifikat tanah ke Polres Banyuasin pada Selasa (10/02/2026).

Korban mengalami kerugian besar setelah dua sertifikat tanah miliknya diduga dicuri dan dijadikan jaminan pinjaman bank oleh oknum berinisial S.

Kasus ini terungkap saat korban sedang mudik ke rumah orang tuanya di Desa Rukun Makmur, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin. Pada 5 Februari 2026, korban didatangi pihak bank yang mencari terlapor berinisial S untuk menagih tunggakan pinjaman.

BACA JUGA  Amankan Ramadhan, Kapolda Sumsel Instruksikan Tindak Tegas Tawuran dan Balap Liar

Pihak bank menjelaskan terlapor memiliki tunggakan selama tiga bulan dengan jumlah bayaran kurang lebih Rp7 juta dan total pinjaman mencapai kurang lebih Rp323 juta.

Saat dikonfirmasi mengenai jaminan pinjaman tersebut, pihak bank menyatakan bahwa ada dua sertifikat tanah yang diagunkan.

Curiga dengan informasi tersebut, Muhrozi segera memeriksa lemari kamar tempat ia menyimpan dokumen berharga. Setelah diperiksa, ia mendapati dua sertifikat tanah miliknya telah raib dari tempat penyimpanan.

Untuk memastikan kebenaran dokumen tersebut, korban didampingi kuasa hukumnya, Advokat Bima Muhammad Rizki, S.H., M.H., dan paralegal Abdullah Hudedi, mendatangi kantor bank terkait pada 9 Februari 2026.

BACA JUGA  RK Group Property Resmikan Alzafa Residence 3 di Tegal Binangun

Hasil pengecekan mengonfirmasi bahwa sertifikat yang dijaminkan memang benar milik korban.

Tak terima atas kejadian tersebut, korban resmi menempuh jalur hukum dengan laporan nomor: LP/B/90/II/2026/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.

“Dengan adanya laporan ini, kami meminta agar perkara ini menjadi perhatian serius bagi instansi terkait yang berhubungan dengan permasalahan hukum ini,” ujar Bima Muhammad Rizki saat dikonfirmasi awak media.

Report: Mulyadi (Tribrata TV Banyuasin)

BACA JUGA  Penanaman Jagung Serentak Kuartal I, Polsek Makarti Jaya Dukung Swasembada Pangan 2026

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB