Banyuasin, TRIBRATA TV
Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Tahun 2026, jajaran Polsek Makarti Jaya, Polres Banyuasin melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Damar Wulan, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin.
Kegiatan penanaman jagung ini dilaksanakan secara serentak sebagai bentuk sinergi antara unsur pemerintahan, kepolisian, serta instansi pertanian dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Kecamatan Air Salek.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Air Salek yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Mundikan, S.Sos., M.Si, Korlap Pertanian, Kapolsubsektor Srikaton Aipda Devi Irawan, SH., M.Si, personel Bhabinkamtibmas, serta masyarakat setempat yang turut berpartisipasi dalam kegiatan penanaman jagung tersebut.
Kapolsubsektor Srikaton Aipda Devi Irawan, SH., M.Si menyampaikan bahwa kegiatan penanaman jagung serentak Kuartal I ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan tahun 2026.
Menurutnya, pemanfaatan lahan pekarangan maupun lahan kosong secara produktif diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong masyarakat agar memanfaatkan lahan yang ada untuk kegiatan pertanian produktif, sehingga dapat membantu memperkuat ketahanan pangan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.
Polsek Makarti Jaya melalui Kapolsubsektor Srikaton juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan mengawal program swasembada pangan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Air Salek. (Mulyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









