Palembang, TRIBRATA TV
Selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polda Sumatera Selatan memasang badan untuk memastikan warga Kota Palembang bisa beribadah dengan tenang.
Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang mencoba mengusik kekhusyukan umat.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel saat memimpin Safari Ramadhan sekaligus konsolidasi penguatan Kamtibmas di Mapolrestabes Palembang, Selasa (24/2/2026).
“Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat. Jika mengganggu jalannya ibadah puasa, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irjen Sandi dengan nada lugas.
Fokus Utama: Balap Liar hingga Tawuran
Untuk merealisasikan komitmen tersebut, Polrestabes Palembang telah memetakan sejumlah titik rawan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, membeberkan lima fokus utama pengamanan tahun ini:
1. Pengamanan Ibadah: Penjagaan ketat saat shalat tarawih dan subuh.
2. Aksi Jalanan: Penindakan tegas balap liar dan konvoi yang mengganggu.
3. Kenakalan Remaja: Pencegahan tawuran yang kerap pecah menjelang sahur.
4. Patroli Hunting: Pengawasan skala besar di wilayah rawan curas, curat, dan curanmor.
5. Ketertiban Umum: Penertiban petasan secara masif.
“Personel kami akan melakukan patroli dialogis dan hunting pada jam-jam rawan. Jika ditemukan pelanggaran pidana, langsung kami proses hukum,” tambah Kombes Sonny.
Pendekatan Humanis Namun Tegas
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal penegakan hukum (represif), tapi juga pendekatan preventif dan humanis.
Melalui sinergi dengan TNI dan Pemerintah Kota Palembang, kepolisian ingin hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung.
Safari Ramadhan ini pun dianggap sebagai momentum krusial untuk memperkuat stabilitas sosial agar masyarakat Sumsel, khususnya Palembang, dapat beribadah dengan aman dan nyaman hingga hari kemenangan tiba. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









