Madina, TRIBRATA TV
Polsek Linggabayu Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan dua orang yang kedapatan memiliki narkotika jenis shabu, Kamis (9/1/2020).
Mereka ditangkap saat hendak transaksi di pinggir jalan umum Simpanggambir – Sumbar Desa Bonca Bayuon Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal.
Keduanya, Bobi Handoko (21) dan Wendy Priyanto (19) warga Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan jumlah berat lebih kurang 5 gram dan 1 kantong yang dibalut lakban warna coklat serta 1 unit Handphone merk Nokia warna putih
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga bahwa akan ada transaksi narkotika di Desa Bonca Bayuo, Linggabayu, Madina.
Kemudian Kapolsek AKP Binsar Halomoan Sihotang, S.H memerintahkan personil untuk melakukan pengintaian pada lokasi yang dimaksud informan.
Tak butuh waktu lama sekira pukul 20.00 WIB personil berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti. “Guna pengembangan kasus, dari mana asal muasal barang haram tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Mako Polsek Linggabayu,” sebut AKP Binsar Halomoan Sihotang, S.H.
Selesai penyelidikan awal, selanjutnya penanganan terhadap kedua pelaku berikut barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Madina, guna penyelidikan lebih lanjut. (yogi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









