Kendari, TRIBRATA TV
Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial A.O. (25) atas dugaan tindak pidana membawa lari anak dan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Amotowo Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan, Sultra.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Tim Buser77 Polresta Kendari bekerja sama dengan Polsek Landono dan Tim Khusus Polres Konawe Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Weliwanto Malau mengatakan, tersangka diduga membawa lari seorang anak berusia 15 tahun dan menyetubuhinya beberapa kali di kediaman tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, kami menangkap tersangka A.O. yang diduga telah membawa lari korban dan melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban,” ujar AKP Weliwanto Malau.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada Senin (29/12/2025) malam, saat korban berpamitan kepada orang tuanya untuk bermain telepon genggam bersama temannya di sekitar rumah. Namun hingga larut malam, korban tidak kembali dan tidak dapat dihubungi.
Keesokan harinya, pihak keluarga melakukan pencarian ke rumah teman dan kerabat korban, namun tidak menemukan keberadaan korban. Hingga akhirnya, pada Selasa (30/12/2025) malam, korban sempat menghubungi keluarga dan menyampaikan ia berada di Desa Amotowo Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan, bersama seorang laki-laki.
“Setelah dilakukan pencarian lanjutan, korban akhirnya ditemukan berada bersama tersangka di rumah tersangka. Karena upaya persuasif tidak membuahkan hasil, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah membawa korban ke rumahnya sejak akhir Desember 2025. Tersangka juga mengakui telah menjalin hubungan asmara dengan korban dan melakukan persetubuhan sebanyak lima kali.
“Korban telah kami bawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambah AKP Weliwanto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kejahatan perlindungan anak. Saat ini, tersangka telah diamankan di Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Alihasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









