Sarolangun, TRIBRATA TV
Satreskrim Polresta sarolangun, Jambi menangkap J (40) terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Senin (12/08/2024). Pelaku J diamankan dirumahnya di Kecamatan Sarolangun tanpa perlawanan.
Kejadian tersebut diungkap Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar.
Dikatakannya, Bunga (nama Samaran) anak berusia 13 tahun warga Kabupaten Sarolangun disetubuhi tetangganya J yang berusia 40 tahun. Pelaku J kini telah diamankan Polisi dan kasusnya dalam penanganan penyidikan oleh Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polsek Sarolangun.
Iptu June Heler Sianipar, menerangkan modus pelaku, mengajak korban yang merupakan tetangganya menginap di rumahnya pada Jumat tanggal 19 Juli 2024, sekira pukul 18.30 WIB lalu.
Pelaku meminta izin kepada ibu korban dengan alasan untuk menemani anak Pelaku yang masih usia 8 tahun sendirian di rumah dikarenakan istri pelaku sudah meninggal dunia. Sedangkan pelaku beralasan kerja lembur. “Sehingga diizinkanlah oleh ibu korban,” sebut kasat Reskrim.
Namun belakangan ibu korba. curiga terhadap anaknya yang tidak seperti biasa dan mendatangi pelaku dan Pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun“ tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









