Satreskrim Sarolangun Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Editorial Team

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun, TRIBRATA TV

Satreskrim Polresta sarolangun, Jambi menangkap J (40) terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Senin (12/08/2024). Pelaku J diamankan dirumahnya di Kecamatan Sarolangun tanpa perlawanan.

Kejadian tersebut diungkap Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar.

Dikatakannya, Bunga (nama Samaran) anak berusia 13 tahun warga Kabupaten Sarolangun disetubuhi tetangganya J yang berusia 40 tahun. Pelaku J kini telah diamankan Polisi dan kasusnya dalam penanganan penyidikan oleh Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polsek Sarolangun.

BACA JUGA  Jelang Kedatangan Presiden ke Jambi, Truk Batu Bara Tak Terlihat Melintas

Iptu June Heler Sianipar, menerangkan modus pelaku, mengajak korban yang merupakan tetangganya menginap di rumahnya pada Jumat tanggal 19 Juli 2024, sekira pukul 18.30 WIB lalu.

Pelaku meminta izin kepada ibu korban dengan alasan untuk menemani anak Pelaku yang masih usia 8 tahun sendirian di rumah dikarenakan istri pelaku sudah meninggal dunia. Sedangkan pelaku beralasan kerja lembur. “Sehingga diizinkanlah oleh ibu korban,” sebut kasat Reskrim.

Namun belakangan ibu korba. curiga terhadap anaknya yang tidak seperti biasa dan mendatangi pelaku dan Pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban.

BACA JUGA  Ini Identitas Korban Tewas Dalam Truk di Sungai Ulak

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun“ tutupnya.

BACA JUGA  Tempo Singkat, Polsek Mestong Muaro Jambi Amankan Pencuri Sepeda Motor

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB